JCCNetwork.id- Pemerintah resmi menetapkan 36 bandara di Indonesia sebagai bandara internasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang mulai berlaku pada 8 Agustus 2025.
Dari total 36 bandara, sebanyak 30 bandara dikelola oleh InJourney Airports dan kini memiliki izin melayani penerbangan komersial berjadwal rute internasional. Penetapan ini diyakini akan memperkuat konektivitas udara, meningkatkan daya saing, sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.
“Hal ini diharapkan akan memberikan multiplier effect positif terhadap pertumbuhan di sektor pariwisata, industri, perdagangan, dan ekonomi nasional maupun daerah,” lanjutnya
Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai status baru ini semakin menegaskan posisi bandara-bandara Indonesia di kancah penerbangan global.
“Kebijakan ini semakin memperkuat peranan dan posisi bandara-bandara InJourney Airports dalam lingkup ekosistem penerbangan regional dan global,” kata Pahlevi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (29/8).
Sepanjang 2024, InJourney Airports tercatat melayani 38 juta penumpang dan 224 ribu pergerakan pesawat internasional. Sementara pada periode Januari–Juli 2025, jumlahnya sudah mencapai 23,3 juta penumpang dan 138 ribu pergerakan pesawat. Angka tersebut diyakini akan terus meningkat setelah bertambahnya bandara berstatus internasional.
Penetapan ini juga menempatkan bandara sebagai agent of development sekaligus value creator, terutama dalam pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai wilayah Indonesia. Dengan begitu, akses global tidak hanya terpusat di kota besar, melainkan juga menjangkau daerah lain yang memiliki potensi ekonomi dan pariwisata.
Adapun 30 bandara InJourney Airports yang kini resmi menyandang status internasional meliputi:
Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)
Bandara Kualanamu (Deli Serdang)
Bandara Minangkabau (Padang)
Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
Bandara Hang Nadim (Batam)
Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)
Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta)
Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati (Majalengka)
Bandara Internasional Yogyakarta (Kulon Progo)
Bandara Juanda (Surabaya)
Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali)
Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Lombok)
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Balikpapan)
Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar)
Bandara Sam Ratulangi (Manado)
Bandara Sentani (Jayapura)
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
Bandara H.A.S. Hanandjoeddin (Tanjung Pandan)
Bandara Jenderal Ahmad Yani (Semarang)
Bandara Syamsudin Noor (Banjarmasin)
Bandara Supadio (Pontianak)
Bandara Raja Sisingamangaraja XII (Tapanuli Tengah)
Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)
Bandara Radin Inten II (Bandar Lampung)
Bandara Adi Soemarmo (Solo)
Bandara Dhoho (Kediri)
Bandara Banyuwangi
Bandara El Tari (Kupang)
Bandara Pattimura (Ambon)
Bandara Frans Kaisiepo (Biak).
Dengan ditetapkannya 36 bandara sebagai internasional, pemerintah berharap Indonesia semakin siap menjadi hub penerbangan di kawasan Asia Pasifik serta mampu memperluas akses konektivitas global.







