JCCNetwork.id- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan sikap pemerintah terkait demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (25/8/2025). Hasan menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang, namun tidak dapat disamakan dengan tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas publik.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/8/2025), Hasan menjelaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat menggelar aksi demonstrasi. Menurutnya, penyampaian aspirasi di ruang publik adalah bagian dari prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi. Namun ia mengingatkan, setiap aksi harus dilakukan secara tertib tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
“Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang. Orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh undang-undang, tetapi merusak fasilitas umum tidak dijamin oleh undang-undang,” kata Hasan, Rabu (27/8/2025).
Ia menambahkan, aksi anarkis seperti perusakan fasilitas umum tidak bisa dikategorikan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
“Itu berbeda dengan penyampaian pendapat. Misalnya, menghancurkan sesuatu bukanlah yang dimaksud dalam kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi,” sambungnya.
Hasan memastikan, seluruh aspirasi massa aksi telah tersampaikan kepada pihak terkait, terutama DPR RI sebagai lembaga legislatif. Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap menjadikan demonstrasi sebagai sarana menyuarakan kepentingan secara damai dan konstruktif.
“Kalau pemerintah melihat demonstrasi sebagai usaha menyampaikan aspirasi, jangan sampai merusak, mengganggu ketertiban, atau merugikan kepentingan orang lain,” pungkasnya.



