JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Miki Mahfud, merupakan suami dari seorang pegawai lembaga antirasuah.
Kasus ini menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer alias Noel.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (26/8/2025).
Budi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Miki tetap berjalan meski istrinya bekerja di KPK.
‘’KPK tidak menghentikan prosesnya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan ditemukan bukti yang cukup, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya,” tegas Budi.
Menurut Budi, penetapan status tersangka terhadap Miki menunjukkan sikap KPK yang tegas terhadap praktik melawan hukum tanpa terkecuali.
Meski demikian, Budi enggan mengungkap identitas pegawai KPK yang bersangkutan. Ia memastikan pegawai tersebut telah menjalani pemeriksaan dan hingga kini tidak terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus yang menjerat suaminya.
“KPK juga membuka peluang melakukan pemeriksaan etik terhadap pegawai tersebut jika ditemukan adanya pelanggaran, termasuk kemungkinan membocorkan strategi penyidikan kepada suaminya yang berstatus tersangka,” jelas Budi.



