Pelaku Tertangkap Kurang dari Sehari

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Polda Sumatera Selatan, membekuk dua pria berinisial J (39) dan AR (19) yang merupakan ayah dan anak, atas dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda berinisial MR (23). Insiden berdarah itu terjadi di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, pada Sabtu (9/8/2025).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban tengah berkumpul bersama sejumlah rekannya di lokasi kejadian. AR, yang masih berusia 19 tahun, datang dengan membawa senapan angin dan langsung menembak korban sebanyak dua kali, mengenai bagian telinga dan pelipis.

- Advertisement -

Korban sempat mencoba menyelamatkan diri dengan berlari, namun terjatuh di depan sebuah bengkel. Saat itulah, J—ayah AR—menyerang dengan sebilah pisau. MR berusaha melawan dengan menikam balik, tetapi AR kembali memukul leher korban menggunakan senapan angin. Korban yang sudah tak berdaya lalu ditikam berkali-kali oleh J hingga tewas di tempat.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, keduanya melarikan diri. Pemilik bengkel berinisial SU (23) menemukan jasad korban dan segera melapor kepada Ketua RT serta pihak kepolisian.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Plaju dan Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap ayah-anak ini di Pelabuhan Merak, Banten, kurang dari 24 jam setelah kejadian,” katanya pula.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan ini didorong oleh dendam lama. Pada 2022, korban diduga menganiaya kakak pelaku J hingga meninggal dunia. Setelah mengetahui korban telah bebas dari hukuman dan kembali ke rumah, keduanya langsung mencari keberadaannya untuk membalas kematian anggota keluarga mereka.

“Begitu tahu korban bebas dan pulang ke rumah, mereka langsung mencari keberadaannya untuk balas dendam,” ujarnya lagi.

Kini, J dan AR dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi juga menyita senjata angin, pisau, dan sejumlah barang bukti lain dari tangan pelaku.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Hari Batik Nasional, Dasco Tekankan Pelestarian dan Kesejahteraan Perajin

JCCNetwork.id- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengajak masyarakat menjadikan Hari Batik Nasional sebagai momentum untuk menjaga keberlangsungan batik sebagai bagian penting dari...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Bikin Haru Gubernur Sherly Mendadak Berhenti Saat Lihat Bocah di Tengah Kunker
08:17
Video thumbnail
Soal Pendidikan Gibran, Hakim Minta Penjelasan Grade 12 di UTS Insearch
13:32
Video thumbnail
Di Hadapan Hakim MK, KBRI Canberra Jelaskan Sistem Pendidikan UTS Australia
08:06
Video thumbnail
Dilantik Langsung Presiden Prabowo, Rocky Gerung Resmi Jadi Anggota Wantimpres #shorts
00:50
Video thumbnail
Pesan Khusus Presiden Prabowo Usai Rocky Gerung Resmi Jadi Anggota Wantimpres #shorts #trending
01:43
Video thumbnail
Prabowo Resmi Lantik Rocky Gerung Jadi Anggota Wantimpres
19:40
Video thumbnail
Resmi, Prabowo Lantik Pratikno Jadi Ketua Wantimpres
20:32
Video thumbnail
Reaksi Jokowi Soal Pergantian Kapolri #shorts #trending
00:31
Video thumbnail
Di Depan KDM Cak Eri Beberkan Perubahan Surabaya, 13 Kepala Dinas Diganti
11:31
Video thumbnail
Dua Kursi Sekaligus, Bahlil Resmi Jabat Menteri ESDM dan Menko Hilirisasi
01:13
Video thumbnail
Bahlil Rangkap Jabatan, Jadi Menteri ESDM Sekaligus Menko Hilirisasi dan Energi
11:15
Video thumbnail
Atase KBRI Singapura Akui Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran #shorts #trending
01:31
Video thumbnail
Di Sidang MK, Atase KBRI Singapura Akui Tak Temukan Arsip Pendidikan Gibran
11:58
Video thumbnail
Detik Detik Pidato KDM Bikin Bangga Jabar
13:55
Video thumbnail
Dai Muda Abdul Malik Hamzah Mendoalkan Hilangnya Rombongan Jurnalis di Perairan Selat Sunda
01:57
Video thumbnail
Detik-detik Ahli Gibran Tinggalkan Ruang Sidang Usai Diusir Hakim MK #shorts #trending
01:51
Video thumbnail
Sidang MK Memanas, Ahli Gibran Diusir Hakim Gegara Pernyataan Sidang Ilegal
08:43
Video thumbnail
Detik-Detik Saksi Ahli Gibran Ditegur Hakim Karena Sebut Sidang MK Ilegal
02:00
Video thumbnail
Saksi Ahli Gibran Sebut Sidang MK Ilegal, Hakim Minta Cabut Pernyataan
08:36
Video thumbnail
Hangat! Gubernur Sherly Sempatkan Sapa Anak Sekolah di Tengah Kunker
09:48

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER