JCCNetwork.id- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Polda Sumatera Selatan, membekuk dua pria berinisial J (39) dan AR (19) yang merupakan ayah dan anak, atas dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda berinisial MR (23). Insiden berdarah itu terjadi di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, pada Sabtu (9/8/2025).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban tengah berkumpul bersama sejumlah rekannya di lokasi kejadian. AR, yang masih berusia 19 tahun, datang dengan membawa senapan angin dan langsung menembak korban sebanyak dua kali, mengenai bagian telinga dan pelipis.
Korban sempat mencoba menyelamatkan diri dengan berlari, namun terjatuh di depan sebuah bengkel. Saat itulah, J—ayah AR—menyerang dengan sebilah pisau. MR berusaha melawan dengan menikam balik, tetapi AR kembali memukul leher korban menggunakan senapan angin. Korban yang sudah tak berdaya lalu ditikam berkali-kali oleh J hingga tewas di tempat.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, keduanya melarikan diri. Pemilik bengkel berinisial SU (23) menemukan jasad korban dan segera melapor kepada Ketua RT serta pihak kepolisian.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Plaju dan Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap ayah-anak ini di Pelabuhan Merak, Banten, kurang dari 24 jam setelah kejadian,” katanya pula.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan ini didorong oleh dendam lama. Pada 2022, korban diduga menganiaya kakak pelaku J hingga meninggal dunia. Setelah mengetahui korban telah bebas dari hukuman dan kembali ke rumah, keduanya langsung mencari keberadaannya untuk membalas kematian anggota keluarga mereka.
“Begitu tahu korban bebas dan pulang ke rumah, mereka langsung mencari keberadaannya untuk balas dendam,” ujarnya lagi.
Kini, J dan AR dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi juga menyita senjata angin, pisau, dan sejumlah barang bukti lain dari tangan pelaku.



