JCCNetwork.id– Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menyusul keyakinan hakim bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan majelis, tindakan Tom dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kebijakan impor gula. Meskipun demikian, hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti karena Tom tidak terbukti mendapatkan keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
Sementara itu, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara terbuka menyampaikan kekecewaannya atas putusan tersebut. Menurut Anies, Tom Lembong adalah korban kriminalisasi hukum dan pihaknya akan mendukung penuh upaya Tom dalam mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia.
Sementara itu, Tom Lembong mengatakan bahwa hal paling krusial dalam putusan itu adalah pengakuan dari hakim bahwa tidak ada unsur niat jahat (mens rea) dalam perbuatannya. Ia menegaskan akan terus berjuang untuk membersihkan namanya melalui langkah hukum selanjutnya.



