JCCNetwork.id- Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur resmi menahan pasangan suami istri yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap seorang balita laki-laki berinisial ARF (2), di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gang Mebel, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial HWP (25) dan FMM (28) dilakukan pada Jumat, 12 Juli 2025, setelah video kekerasan terhadap anak tersebut viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangan pers, Rabu (16/7), membenarkan penahanan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Kami telah menangkap dan menahan pelaku penganiayaan anak di Ciracas. Penahanan terhadap kedua pelaku pada 12 Juli,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Rabu kemarin.
Kasus ini terungkap setelah rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap balita ARF tersebar luas di platform Instagram. Dalam video tersebut, pelaku terlihat mencubit, memukul, hingga membenturkan kepala korban ke dinding dan lantai.
Menurut keterangan kepolisian, kekerasan terhadap ARF diduga terjadi secara berulang sejak Juni hingga 1 Juli 2025. Aksi kejam ini akhirnya diketahui setelah teman ibu korban mengunggah video kondisi ARF ke media sosial. Teman tersebut juga bertindak sebagai pelapor kasus ini.
ARF diketahui dititipkan kepada HWP dan FMM oleh ibunya, Devi Sri Rahayu, yang bekerja di Surabaya. Devi telah mengenal pelaku HWP sejak usia 14 tahun dan memercayakan pengasuhan anaknya kepada pasangan tersebut sejak balita. Selama berada di Surabaya, Devi hanya bisa memantau kondisi anaknya melalui panggilan video.
“Korban sejak bayi dirawat oleh kedua tersangka. Selama itu, ibu korban memantau kondisi anaknya melalui video call. Namun, terakhir saat melakukan panggilan video, sang ibu melihat ada lebam di wajah anaknya. Dari situlah kecurigaan muncul,” jelas Nicolas.
Namun, kecurigaan muncul ketika Devi melihat wajah anaknya dalam kondisi lebam saat video call terakhir. Ketika ditanya, pelaku mengklaim bahwa luka tersebut disebabkan oleh kecelakaan ringan akibat terjatuh. Merasa tidak yakin, Devi meminta temannya yang berada di Jakarta untuk merekam kondisi terkini ARF, yang kemudian menjadi viral di media sosial.
“Ibu korban langsung datang dari Surabaya dan menemui korban, serta menanyakan kenapa seperti itu, dikatakan oleh pelaku bahwa dia (korban) jatuh,” ucap Nicolas.
Setelah laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur langsung bergerak cepat. Polisi menemui korban dan ibunya di kawasan Puncak, Bogor, serta melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memintai keterangan dari sejumlah saksi, seperti keluarga korban dan ketua RT setempat.
“Polres Metro Jakarta Timur dalam hal ini unit PPA melakukan upaya pengungkapan kasus dan menemui korban dan ibu korban di daerah puncak Bogor,” ujar Nicolas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Viralnya kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan mendorong respons cepat dari kepolisian serta pihak lingkungan tempat tinggal pelaku. Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut demi memastikan keadilan bagi korban dan pencegahan kejadian serupa di masa depan.



