Balita Dianiaya, Pasutri Ciracas Ditangkap

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur resmi menahan pasangan suami istri yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap seorang balita laki-laki berinisial ARF (2), di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gang Mebel, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial HWP (25) dan FMM (28) dilakukan pada Jumat, 12 Juli 2025, setelah video kekerasan terhadap anak tersebut viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangan pers, Rabu (16/7), membenarkan penahanan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

- Advertisement -

“Kami telah menangkap dan menahan pelaku penganiayaan anak di Ciracas. Penahanan terhadap kedua pelaku pada 12 Juli,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Rabu kemarin.

Kasus ini terungkap setelah rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap balita ARF tersebar luas di platform Instagram. Dalam video tersebut, pelaku terlihat mencubit, memukul, hingga membenturkan kepala korban ke dinding dan lantai.

Menurut keterangan kepolisian, kekerasan terhadap ARF diduga terjadi secara berulang sejak Juni hingga 1 Juli 2025. Aksi kejam ini akhirnya diketahui setelah teman ibu korban mengunggah video kondisi ARF ke media sosial. Teman tersebut juga bertindak sebagai pelapor kasus ini.

- Advertisement -

ARF diketahui dititipkan kepada HWP dan FMM oleh ibunya, Devi Sri Rahayu, yang bekerja di Surabaya. Devi telah mengenal pelaku HWP sejak usia 14 tahun dan memercayakan pengasuhan anaknya kepada pasangan tersebut sejak balita. Selama berada di Surabaya, Devi hanya bisa memantau kondisi anaknya melalui panggilan video.

“Korban sejak bayi dirawat oleh kedua tersangka. Selama itu, ibu korban memantau kondisi anaknya melalui video call. Namun, terakhir saat melakukan panggilan video, sang ibu melihat ada lebam di wajah anaknya. Dari situlah kecurigaan muncul,” jelas Nicolas.

Namun, kecurigaan muncul ketika Devi melihat wajah anaknya dalam kondisi lebam saat video call terakhir. Ketika ditanya, pelaku mengklaim bahwa luka tersebut disebabkan oleh kecelakaan ringan akibat terjatuh. Merasa tidak yakin, Devi meminta temannya yang berada di Jakarta untuk merekam kondisi terkini ARF, yang kemudian menjadi viral di media sosial.

“Ibu korban langsung datang dari Surabaya dan menemui korban, serta menanyakan kenapa seperti itu, dikatakan oleh pelaku bahwa dia (korban) jatuh,” ucap Nicolas.

Setelah laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur langsung bergerak cepat. Polisi menemui korban dan ibunya di kawasan Puncak, Bogor, serta melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memintai keterangan dari sejumlah saksi, seperti keluarga korban dan ketua RT setempat.

“Polres Metro Jakarta Timur dalam hal ini unit PPA melakukan upaya pengungkapan kasus dan menemui korban dan ibu korban di daerah puncak Bogor,” ujar Nicolas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Viralnya kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan mendorong respons cepat dari kepolisian serta pihak lingkungan tempat tinggal pelaku. Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut demi memastikan keadilan bagi korban dan pencegahan kejadian serupa di masa depan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

League Cup Siap Digelar November

JCCNetwork.id- Kompetisi sepak bola nasional akan kembali diramaikan dengan turnamen lintas kasta. League Cup 2026/2027 disiapkan untuk mempertemukan klub-klub dari Super League dan Championship...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Mentan Ungkap Metode PM AAS, Produksi Padi Disebut Bisa Tembus 13 Ton per Hektare
11:48
Video thumbnail
Sontak Bikin Ngakak Saat Benny K Harman Singgung Rieke Pendukung Jokowi #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Rismon Singgung Praperadilan Berulang: Bisa Jadi Celah Menunda Proses Hukum
08:58
Video thumbnail
Tak Pakai Toga di Sidang MK, Rismon Sianipar Dicecar Hakim Suhartoyo: Belum Advokat?
08:34
Video thumbnail
Bahas Regulasi Lobster, Titiek Bela Prabowo, Sebut Presiden Tidak Ingin Menyengsarakan
08:06
Video thumbnail
Benny K Harman Bikin Ruangan Ngakak, Singgung Rieke Dulu Sebagai Pendukung Utama Jokowi
08:40
Video thumbnail
Masuk Sejarah! Mentan Amran Ungkap Kesejahteraan Petani Meningkat
12:01
Video thumbnail
Di Hadapan Anak Buah, Jaksa Agung Serukan: “Badai Harus Berlalu!”
08:39
Video thumbnail
Asap Karhutla Indonesia Terbang ke Utara, Malaysia Singapura Brunei Waspada Jerebu
08:56
Video thumbnail
Suasana Paripurna Kuningan Jadi Cair Saat Kang Dedi Candai Bupati
09:40
Video thumbnail
Kang Dedi Ngaku Gubernur Konten di Paripurna HUT Kuningan, Bikin Suasana Makin Cair
13:01
Video thumbnail
Kang Dedi Bawa Kabar Besar untuk Kuningan, Anggaran Diusulkan Tambah Rp100 Miliar
08:19
Video thumbnail
Jaksa Agung Beri Pesan Tegas: Jangan Pernah Meminta Sesuatu, Bangkit dari Keterpurukan!
09:21
Video thumbnail
Momen Hangat! Mahasiswa Indonesia Sambut Prabowo di Vladivostok
06:34
Video thumbnail
Tiba di Rusia, Prabowo Dapat Pengawalan Ketat Pasukan Presiden Putin
06:23
Video thumbnail
DPR Peringatkan KY Jangan Habiskan Anggaran untuk Pelatihan Hakim Tanpa Hasil
08:15
Video thumbnail
Anies Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Pedagang Cermin Bambang Setiyawan #shorts #trending
00:44
Video thumbnail
DPR Sentil Menhut Raja Juli Gegara Karhutla Kerap Jadi Kalender Tahunan
08:28
Video thumbnail
Ahli Hukum Wanti-Wanti DPR, Integritas Hakim Jadi Kunci UU Perampasan Aset
08:34
Video thumbnail
Kejar Swasembada Bawang Putih, Mentan Amran Cari Bibit hingga China dan India
11:47

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER