Jokowi Masih Dikawal Paspampres, Ini Alasannya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- ​Meski tak lagi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) masih mendapat pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Pengamanan tersebut bukanlah bentuk keistimewaan pribadi, melainkan fasilitas negara yang diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jumat (16/5/2025), Paspampres adalah satuan tugas yang memiliki kewenangan melakukan pengamanan fisik langsung dan jarak dekat kepada presiden dan wakil presiden, baik yang sedang menjabat maupun yang telah purnatugas. Tak hanya itu, pengamanan juga diberikan kepada keluarga mereka serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan yang sedang berada di wilayah Indonesia.

- Advertisement -

Jokowi, yang menjabat sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia selama dua periode sejak 2014 hingga 2024, secara hukum masih berhak atas pengawalan dari Paspampres. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.

Dalam Pasal 13 ayat (1) peraturan tersebut, disebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapat pengamanan dengan fasilitas yang bersifat terbatas. Adapun yang dimaksud dengan “keluarga” dalam ketentuan ini adalah istri atau suami dari mantan kepala negara, sebagaimana tercantum dalam ayat (3) pasal yang sama.

Jenis pengamanan yang diberikan mencakup pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, serta pengamanan penyelamatan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 ayat (4). Dari semua bentuk pengamanan tersebut, pengamanan pribadi menjadi komponen utama yang diberikan secara melekat dan terus menerus. Ini diatur secara tegas dalam Pasal 15 ayat (1).

- Advertisement -

Selain itu, Pasal 20 menegaskan bahwa pengamanan terhadap mantan presiden dan wakil presiden dimulai sejak masa jabatan mereka berakhir, tanpa jeda. Namun, dalam Pasal 21 ayat (1), terdapat klausul yang memberikan kebebasan kepada mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarga untuk menolak pengamanan tersebut apabila mereka menghendaki.

Dengan demikian, pengawalan terhadap Jokowi oleh Paspampres saat ini sepenuhnya berada dalam koridor hukum yang berlaku dan bukan merupakan pengecualian. Keberadaan pengamanan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan tokoh negara yang pernah memegang posisi tertinggi di pemerintahan serta menjaga stabilitas simbolik kenegaraan pasca kepemimpinan.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Jokowi yang menyatakan penolakan atas pengawalan tersebut, sehingga pengamanan oleh Paspampres tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Igor Tolic Siapkan Persib Hadapi FC Seoul

JCCNetwork.id- Persib Bandung akan memulai perjuangan di Grup E AFC Champions League Two (ACL Two) 2026/2027 dengan menghadapi klub Korea Selatan, FC Seoul, di...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Mentan Amran Dipuji Prabowo, Dulu Tak Kenal, Kini Disebut Menteri Pertanian Hebat
09:48
Video thumbnail
Zulhas Ungkap Alasan Jadi Menko Lebih Mudah di Era Prabowo, Disegani dan Berani
10:44
Video thumbnail
Prabowo Tegas Soal Reshuffle, Mungkin Dia Tidak Cocok, Ya Diganti
08:56
Video thumbnail
Prabowo Sudah Tahu Pihak di Balik Dugaan Under Invoicing Tinggal Tunggu Bukti
12:11
Video thumbnail
Prabowo Buka Bukaan Soal 30 000 Dapur MBG Bisa Buka 1,5 Juta Lapangan Kerja
16:12
Video thumbnail
Benarkah Ada yang Sengaja Bakar Hutan Begini Kata Presiden
14:02
Video thumbnail
Sudah Menang di Pengadilan, Warga Malah Kembali Dilaporkan
08:22
Video thumbnail
Datang Sendiri ke Kampus Islam, Kisah Inspiratif Katarina Lulusan UIN Alauddin #shorts #trending
02:15
Video thumbnail
Datang Sendiri ke Kampus Islam, Cerita Inspiratif Katarina Lulusan UIN Alauddin Beragama Katolik
12:29
Video thumbnail
Prabowo Tegaskan Siap Hadapi Risiko Politik dan Kritik MBG-Kopdes #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Tak Gentar Dikritik, Prabowo Bicara Risiko Politik di Balik Program MBG dan Kopdes
10:13
Video thumbnail
Prabowo Siapkan Gerakan Indonesia ASRI, Seluruh Kepala Daerah Bakal Dipanggil
12:28
Video thumbnail
Gibran Minta Maaf Saat Cek Langsung Anak Korban Keracunan MBG di Sumut
01:09
Video thumbnail
Menteri Lingkungan Hidup Minta Dilibatkan Dapil, Pimpinan Komisi XII Langsung Puji
08:06
Video thumbnail
Prabowo Ingatkan Pejabat Tak Sanggup Layani Rakyat Harus Mundur #shorts #trending
01:56
Video thumbnail
Di Hadapan Pramono-Rano, Prabowo Tekankan Semua Pelayan Rakyat Jika Tak Kuat Mundur dengan Kesatria
11:03
Video thumbnail
Bahlil Tegaskan Pasokan Batu Bara PLN Aman, Tak Ada Masalah RKAB
08:24
Video thumbnail
Gibran Turun Langsung ke RS Karo, Minta Maaf dan Pastikan Korban Keracunan MBG Dapat Penanganan
03:46
Video thumbnail
Detik-Detik Wagub Papua Selatan Ngomel Cari Menhut Raja Juli saat Bahas Hutan Dibabat Habis
08:22
Video thumbnail
Presiden Prabowo: Semua Ibukota Kabupaten Harus Kita Rubah
10:12

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER