JCCNetwork.id- Meski tak lagi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) masih mendapat pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Pengamanan tersebut bukanlah bentuk keistimewaan pribadi, melainkan fasilitas negara yang diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jumat (16/5/2025), Paspampres adalah satuan tugas yang memiliki kewenangan melakukan pengamanan fisik langsung dan jarak dekat kepada presiden dan wakil presiden, baik yang sedang menjabat maupun yang telah purnatugas. Tak hanya itu, pengamanan juga diberikan kepada keluarga mereka serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan yang sedang berada di wilayah Indonesia.
Jokowi, yang menjabat sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia selama dua periode sejak 2014 hingga 2024, secara hukum masih berhak atas pengawalan dari Paspampres. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.
Dalam Pasal 13 ayat (1) peraturan tersebut, disebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapat pengamanan dengan fasilitas yang bersifat terbatas. Adapun yang dimaksud dengan “keluarga” dalam ketentuan ini adalah istri atau suami dari mantan kepala negara, sebagaimana tercantum dalam ayat (3) pasal yang sama.
Jenis pengamanan yang diberikan mencakup pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, serta pengamanan penyelamatan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 ayat (4). Dari semua bentuk pengamanan tersebut, pengamanan pribadi menjadi komponen utama yang diberikan secara melekat dan terus menerus. Ini diatur secara tegas dalam Pasal 15 ayat (1).
Selain itu, Pasal 20 menegaskan bahwa pengamanan terhadap mantan presiden dan wakil presiden dimulai sejak masa jabatan mereka berakhir, tanpa jeda. Namun, dalam Pasal 21 ayat (1), terdapat klausul yang memberikan kebebasan kepada mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarga untuk menolak pengamanan tersebut apabila mereka menghendaki.
Dengan demikian, pengawalan terhadap Jokowi oleh Paspampres saat ini sepenuhnya berada dalam koridor hukum yang berlaku dan bukan merupakan pengecualian. Keberadaan pengamanan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan tokoh negara yang pernah memegang posisi tertinggi di pemerintahan serta menjaga stabilitas simbolik kenegaraan pasca kepemimpinan.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Jokowi yang menyatakan penolakan atas pengawalan tersebut, sehingga pengamanan oleh Paspampres tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



