JCCNetwork.id- Upaya pemberantasan praktik perjalanan haji ilegal kembali digencarkan. Pemerintah Indonesia melalui kolaborasi antara Kementerian, Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Imigrasi, serta lembaga pemasyarakatan, berkomitmen menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji nonprosedural.
Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa kerja sama lintas instansi menjadi langkah strategis untuk menjaga integritas dan keamanan jemaah haji Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (20/4/2025).
“Kami mendorong tindakan tegas terhadap penyedia jasa perjalanan haji ilegal, sebagai bagian dari komitmen kami menjaga integritas dan keselamatan jemaah,” kata Dahnil dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (20/4/2025) dikutip dari Antara.
Pernyataan tersebut menyusul keberhasilan jajaran Kepolisian dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, dalam menggagalkan keberangkatan 10 orang calon jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji secara tidak sah. Para calon jemaah tersebut diketahui akan terbang ke Arab Saudi melalui Malaysia menggunakan penerbangan Malindo Air, namun tidak mengantongi visa haji resmi. Sebagai gantinya, mereka menggunakan visa kerja dan visa amil yang jelas tidak sesuai peruntukannya.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa masing-masing jemaah telah membayar biaya antara Rp100 juta hingga Rp200 juta kepada agen perjalanan yang menjanjikan keberangkatan tanpa melalui kuota resmi Kementerian Agama.
Dahnil mengapresiasi langkah cepat aparat keamanan dan menilai keberhasilan ini sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga martabat penyelenggaraan ibadah haji nasional. Ia menekankan pentingnya penertiban jemaah nonprosedural guna menjamin kualitas layanan serta kenyamanan jemaah yang berangkat secara resmi.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penipuan berkedok perjalanan haji instan. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan ketat terkait visa menjelang musim haji 2025, termasuk pelarangan masuk ke Kota Mekkah menggunakan visa non-haji yang mulai berlaku per 23 April 2025.
“Masyarakat perlu lebih berhati-hati dan tidak mudah tergoda oleh tawaran berhaji tanpa antrean. Haji adalah ibadah mulia yang harus dilakukan secara resmi dan sesuai aturan,” tegas Dahnil.



