JCCNetwork.Id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut guna memastikan tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L), meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran pada tahun 2025.
Dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2), Sri Mulyani menyatakan bahwa langkah efisiensi yang dilakukan kementerian dan lembaga tidak akan berdampak pada belanja tenaga honorer. Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik sesuai arahan Presiden.
“Akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian/ lembaga (K/L) itu, agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden yaitu pelayanan publik yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan bahwa tenaga honorer tidak akan terkena dampak dari kebijakan efisiensi tersebut.
“PHK honorer di K/L dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK di lingkungan K/L. Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau rekonstruksi anggaran K/L tidak terdampak terhadap tenaga honorer,” ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Instruksi tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Presiden mengarahkan seluruh pejabat negara, termasuk menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga kepala daerah untuk melaksanakan efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Adapun target efisiensi sebesar Rp306,69 triliun terdiri dari Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian dan lembaga serta Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah. Presiden menekankan bahwa anggaran harus difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau mengikuti pola anggaran tahun sebelumnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengorbankan tenaga honorer, melainkan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas belanja negara guna mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.