JCCNetwork.Id –Nasib Helena Lim, yang dikenal sebagai “Crazy Rich PIK,” semakin suram setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Hukuman yang semula hanya lima tahun penjara kini melonjak menjadi sepuluh tahun setelah hakim menilai bahwa perbuatannya merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Tak hanya itu, Helena juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman enam bulan kurungan.
Sebelumnya, pada Desember 2024, Helena divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis hakim saat itu menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penambangan ilegal di wilayah konsesi PT Timah Tbk selama 2015 hingga 2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (30/12/2024).
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Helena, disertai denda Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan enam bulan kurungan badan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta.
Jika dalam satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka aset Helena akan disita dan dilelang oleh negara. Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia harus menjalani hukuman tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan ini sejatinya sudah lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta hukuman delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar.
Helena Lim didakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp900 juta dari skema korupsi penambangan ilegal PT Timah. Ia diduga menjadi salah satu pihak yang membantu Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka.
Salah satu peran Helena yang mencolok dalam kasus ini adalah menukarkan mata uang asing senilai USD30 juta atau setara Rp420 miliar. Dana tersebut diduga merupakan “uang pengamanan” yang disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari tambang ilegal yang beroperasi di wilayah konsesi PT Timah Tbk.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 tersangka dalam skandal korupsi PT Timah, termasuk Helena Lim dan Harvey Moeis. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan total kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan vonis terbaru ini, Helena Lim kini harus bersiap menjalani kehidupan di balik jeruji besi selama satu dekade, menebus perbuatannya dalam skema korupsi yang telah merugikan negara dalam jumlah fantastis.



