JCCNetwork.Id – Sidang perkara pencemaran nama baik antara pengacara Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2) diwarnai kericuhan. Perdebatan sengit antara kedua pengacara ini viral di media sosial dan menuai sorotan berbagai pihak, termasuk dari DPR dan Mahkamah Agung (MA).
Keributan terjadi ketika majelis hakim memutuskan sidang berlangsung secara tertutup. Keputusan ini langsung diprotes oleh Razman Nasution yang bersikeras agar persidangan tetap terbuka untuk umum.
Penolakan dari ketua majelis hakim memicu amukan Razman, yang kemudian menghampiri Hotman Paris yang duduk sebagai saksi. Adu argumen antara keduanya pun tak terhindarkan hingga memaksa petugas pengadilan turun tangan untuk melerai.
Suasana kian memanas saat tim hukum Razman turut terlibat dalam kegaduhan, menyebabkan hakim memutuskan untuk men-skors sidang. Hotman Paris pun akhirnya memilih keluar dari ruang persidangan.
Merespons insiden ini, Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mendesak Mahkamah Agung untuk mengambil langkah tegas demi menjaga kewibawaan pengadilan.
“Makanya harus pimpinan Mahkamah Agung, dalam hal ini ketua Mahkamah Agung Pak Sunarto, harusnya mengambil langkah-langkah tegas, langkah-langkah yang bisa menjaga marwah, kewibawaan, kehormatan pengadilan tadi,” ujar Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Ia menilai bahwa insiden ini bukan hanya mencoreng nama baik pengadilan, tetapi juga berpotensi mempengaruhi independensi hakim. Menurutnya, persidangan yang bukan berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan seharusnya tetap terbuka agar publik bisa mengawasi jalannya peradilan.
“Terbuka supaya orang bisa mengakses, melihat langsung, dan bisa mengontrol Bila mana ada penyimpangan yang dilakukan oleh atau sikap yang tidak fair, tidak adil, yang dilakukan oleh majelis hakim,” tegas Rudianto.
Lebih lanjut, Rudianto menekankan bahwa pengadilan adalah institusi sakral yang harus dijaga kehormatannya.
“Makanya sering kita mendengar hakim adalah wakil Tuhan di bumi. Ini yang kita desak supaya pimpinan Mahkamah Agung pertama, desakan saya, saya selaku komisi tiga, mendesak Mahkamah Agung untuk sungguh-sungguh membenahi peradilan kita,” kata Rudianto.
Menanggapi insiden ini, Mahkamah Agung menyatakan masih menunggu laporan resmi dari Ketua PN Jakarta Utara dan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menentukan langkah lebih lanjut.
“Menyikapi kejadian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mahkamah Agung sedang menunggu laporan lengkap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Sobandi dalam keteranganya pada Jumat (7/2).
Kasus yang memicu kericuhan ini berawal dari tuduhan Razman Nasution terhadap Hotman Paris terkait dugaan pelecehan terhadap Iqlima Kim pada 2022. Akibat tuduhannya, Razman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Sikap Razman di persidangan yang memicu kegaduhan juga dapat dikategorikan sebagai contempt of court, yang berpotensi berujung pada sanksi berat.
Dengan mencuatnya kasus ini ke publik, Mahkamah Agung kini dihadapkan pada tantangan untuk menjaga kredibilitas peradilan dan memastikan jalannya sidang tetap sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.