Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 ASN Tetap Dibayar

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.Id – Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dibayarkan sesuai jadwal dan tidak mengalami pemotongan, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga negara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan efisiensi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tidak menyasar gaji ke-13 ASN. Menurutnya, pemangkasan anggaran hanya diberlakukan pada pos-pos tertentu yang dianggap tidak mendesak.

- Advertisement -

“Sebenarnya memang tidak ada rencana pemotongan gaji ke-13,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

“Karena efisiensi-efisiensi yang dilakukan itu hanya untuk mencakup beberapa hal yang memang mesti diefisiensi dan sebenarnya tidak hal yang urgen untuk dianggarkan,” ujarnya.

Adapun, lanjut dia, gaji ke-13 ASN masuk ke dalam hal urgen yang tak seyogianya dilakukan efisiensi. “Kalau gaji 13 itu hal yang penting untuk dianggarkan,” kata dia.

- Advertisement -

Senada dengan Dasco, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto juga memastikan bahwa anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) 2025.

“Sudah dianggarkan,” kata Purwadi, Jumat.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi turut mempertegas pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN merupakan hak yang akan tetap dibayarkan oleh pemerintah.

“Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR ASN akan tetap berjalan sesuai rencana. Meski belum memberikan rincian lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Insyaallah (cair),” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2).

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang meminta pemangkasan anggaran sebesar Rp306,69 triliun.

Dari total pemangkasan tersebut, sebesar Rp256,1 triliun merupakan efisiensi pada anggaran kementerian/lembaga, sementara Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.

Sri Mulyani menetapkan bahwa terdapat 16 pos belanja yang perlu dipangkas dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Namun, dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, ditegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial.

Dengan adanya kepastian dari pemerintah dan DPR, ASN tidak perlu khawatir mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR tahun ini. Pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan hak-hak pegawai negeri sipil sesuai ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prabowo Targetkan Produksi Mobil Listrik Massal 2028

JCCNetwork.id- Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik nasional dengan menargetkan produksi massal mobil listrik pada 2028. Target tersebut menjadi bagian...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER