JCCNetwork.Id – Seorang pemuda berinisial R (19) nekat mencuri sepeda motor milik seorang pedagang soto di pinggir Jalan Kusuma Bangsa, Desa Tanggunmong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Aksi pelaku digagalkan setelah korban berteriak meminta pertolongan, hingga akhirnya ia berhasil ditangkap oleh warga dan petugas kepolisian yang sedang berpatroli.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan warga Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Sampang. Ia mencuri motor Honda Beat berpelat nomor L 5882 XG milik Siti Fatima (45), seorang pedagang soto ayam yang sehari-hari berjualan di lokasi tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, Siti Fatima tengah bersiap membuka warung sotonya. Ia memarkir sepeda motornya di depan warung sebelum kemudian menyapu area sekitar.
Tidak lama berselang, ia melihat seorang pemuda yang mencurigakan tengah berusaha menyalakan motornya menggunakan kunci T. Menyadari bahwa kendaraannya hendak dicuri, korban segera berlari dan berusaha menahan motor dengan cara memegang bagian belakang sembari berteriak “maling!” untuk menarik perhatian warga sekitar.
Melihat aksinya diketahui, pelaku berusaha melawan dengan mengeluarkan sebilah celurit dan mengayunkannya ke arah korban. Beruntung, senjata tajam tersebut tidak mengenai Siti Fatima.
“Saat itu pelaku mengeluarkan celurit dan disabetkan ke arah korban, tapi beruntung tidak sampai mengenainya,” ujar Kapolres, Rabu (5/2/2025).
Teriakan korban langsung memicu reaksi warga yang segera berdatangan dan mengejar pelaku. Pelaku melarikan diri ke arah utara Sampang, namun usaha kaburnya gagal setelah dikejar oleh warga serta anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang yang kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian.
“Warga mengejar pelaku disusul anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang yang kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian,” katanya.
Pengejaran yang dilakukan warga dan aparat akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan 5e. Ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Sampang. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan, terutama saat meninggalkan kendaraan di tempat umum tanpa pengawasan.