Ferdy Sambo Kuliah S2 Teologi dari Penjara

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, diketahui tengah menjalani pendidikan magister atau S2 Teologi melalui program beasiswa yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia. Program tersebut diikuti Sambo secara daring dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, tempat dirinya menjalani hukuman pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Informasi itu disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti. Ia mengatakan program pendidikan tersebut merupakan bagian dari pembinaan narapidana dan terbuka bagi seluruh warga binaan yang memenuhi syarat.

- Advertisement -

Menurut Rika, Lapas Cibinong telah menjalin kerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia untuk menyediakan program beasiswa pendidikan S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan beragama Nasrani. Dari sejumlah peserta yang berminat, Ferdy Sambo menjadi salah satu warga binaan yang mengikuti program tersebut.

“Lapas Cibinong mengembangkan kerja sama dengan STGGI untuk program beasiswa S1 dan S2 Teologi. Salah satu warga binaan yang berminat mengikuti program itu adalah Ferdy Sambo,” ujar Rika kepada wartawan, Rabu (13/5).

Ia menegaskan, kesempatan mengikuti pendidikan tinggi tidak hanya diberikan kepada Sambo, melainkan berlaku sama bagi seluruh warga binaan tanpa pengecualian. Ditjen PAS memastikan tidak ada fasilitas khusus maupun perlakuan istimewa kepada mantan jenderal bintang dua Polri tersebut selama mengikuti kegiatan pendidikan.

- Advertisement -

Rika menjelaskan, hak memperoleh pendidikan merupakan bagian dari program pembinaan yang dijamin negara bagi warga binaan pemasyarakatan. Program itu bertujuan meningkatkan kualitas pengetahuan, membentuk karakter, serta mempersiapkan narapidana agar dapat kembali diterima di masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman.

“Pemberian hak pendidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa perlakuan khusus,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pelaksanaan program pendidikan di lingkungan pemasyarakatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut, warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran selama menjalani pidana.

Selain program pendidikan perguruan tinggi, Lapas Cibinong juga membuka akses pendidikan formal bagi narapidana melalui program kejar paket A, B, dan C. Program itu diperuntukkan bagi warga binaan yang belum menyelesaikan pendidikan dasar maupun menengah.

Ditjen PAS mencatat, sejak 2024 sebanyak 88 warga binaan di Lapas Cibinong telah mengikuti program pendidikan formal tersebut. Pemerintah berharap pembinaan berbasis pendidikan dapat membantu proses rehabilitasi sosial warga binaan dan menekan angka residivisme di masa mendatang.

“Sejak 2024, sudah ada 88 warga binaan yang mengikuti program pendidikan formal tersebut,” katanya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Brimob Jaga Ketat Lokasi Penggerebekan Judol Internasional

JCCNetwork.id- Aparat gabungan dari Brigade Mobil (Brimob) Polri dan jajaran kepolisian tampak melakukan penjagaan ketat di sebuah kawasan perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Taman...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER