JCCNetwork.id-Nadiem Anwar Makarim menyatakan tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan meski kini menghadapi tuntutan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Menurut Nadiem, kesempatan mengabdi kepada negara dan memperjuangkan masa depan pendidikan Indonesia lebih penting dibanding risiko pribadi yang harus dihadapi, termasuk ancaman hukuman penjara.
“Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara, pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” kata Nadiem seusai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Meski demikian, mantan Menteri Pendidikan periode 2019–2024 itu mengaku kecewa dan patah hati atas tuntutan yang diajukan jaksa setelah pengabdiannya selama menjabat di kabinet pemerintahan.
Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
“Terus terang, harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat pada saat ini adalah tuntutan bebas, tetapi sebaliknya, yang terjadi hukuman terberat dilemparkan ke saya, terberat. Saya tidak punya kata-kata untuk menjelaskan kenapa,” ucapnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Dalam dakwaan, proyek pengadaan perangkat teknologi informasi itu disebut tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Nadiem didakwa bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron
Jaksa juga menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui Gojek.
Sebagian dana perusahaan tersebut disebut berasal dari investasi Google.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



