JCCNetwork.Id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan mencatat keberhasilan dalam upaya rehabilitasi pencandu narkoba sepanjang tahun 2024. Sebanyak 94 orang telah menjalani program rehabilitasi, dengan 10 di antaranya melaporkan diri secara sukarela.
Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, Masduki, mengungkapkan bahwa pencandu yang melaporkan diri secara sukarela biasanya didampingi oleh keluarganya.
“Mereka melaporkan diri secara voluntary didampingi keluarganya. Di situ kami lakukan asesmen,” kata Masduki, Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, Rabu (05/02/2025).
Menurutnya, asesmen dilakukan untuk menentukan jenis rehabilitasi yang akan dijalani oleh pencandu, apakah rawat jalan atau rawat inap. Dari 10 orang yang menyerahkan diri secara mandiri, semuanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di bawah pengawasan petugas BNN.
“Kalau rawat jalan itu kami tangani tanpa dipungut biaya. Baru kalau rawat inap itu kami serahkan sepenuhnya kepada panti rehab,” Ujarnya.
Selain bebas biaya, pencandu yang menyerahkan diri secara sukarela juga tidak akan diproses secara hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jadi tidak perlu malu atau takut jika ada teman atau anggota keluarga yang ingin sembuh, mereka bisa konsultasi ke BNN,” tambah Masduki.
Sementara itu, bagi pencandu yang tertangkap aparat penegak hukum, rehabilitasi tetap memungkinkan. Namun, prosesnya akan melibatkan asesmen dari kepolisian dan kejaksaan guna membedakan pengguna dengan pelaku peredaran narkotika.
“Jika ternyata dalam hasil asesmen dinyatakan pengguna sekaligus penjual atau masuk dalam sindikat, langsung kami rekomendasi untuk lanjut ke penyidikan,” ujar Masduki.
Di sisi lain, peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan masih dalam kondisi mengkhawatirkan. Dalam sebulan terakhir, Polres Pasuruan berhasil mengamankan 490,35 gram sabu dan 1.000 butir obat keras berbahaya (okerbaya) dari 19 kasus narkotika.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 27 tersangka yang terdiri dari 26 laki-laki dan satu perempuan. Angka ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba masih menjadi tantangan besar di wilayah Pasuruan.
Dengan meningkatnya kasus peredaran narkoba, BNN Kabupaten Pasuruan terus mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap anggota keluarga yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Langkah rehabilitasi menjadi solusi bagi mereka yang ingin pulih tanpa harus menghadapi konsekuensi hukum, selama melaporkan diri sebelum tertangkap aparat penegak hukum.
BNN juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan lebih aktif memberikan perhatian dan pendampingan kepada anggota keluarga maupun lingkungan sekitar yang berisiko terjerumus dalam penyalahgunaan zat terlarang.