JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang Agustiani Tio Fridelina dan suaminya bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan dalam perkara pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. terutama dalam perkara perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/1/2024).
KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan larangan tersebut efektif. Pencegahan ini berlaku sejak 15 Januari 2025 untuk enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Keberadaan Agustiani dan suaminya di Indonesia dianggap krusial dalam mengungkap dugaan suap serta upaya menghambat proses penyidikan. KPK menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi penegakan hukum agar kasus dapat diusut secara tuntas.