JCCNetwork.Id – Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas di Jakarta mengalami perubahan signifikan. Mulai hari ini, Senin (20/1/2025), sistem tilang manual di jalan raya akan digantikan dengan penerapan sistem digital Cakra Presisi. Sistem baru ini menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan memantau pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa sistem Cakra Presisi ini berlaku tanpa pandang bulu. Artinya, semua kendaraan, termasuk yang menggunakan pelat nomor khusus pejabat negara atau pelat merah, akan dikenakan tindakan jika melanggar aturan lalu lintas.
“Semua kena,” kata Ojo saat dihubungi, Senin (20/1/2025).
Namun, meskipun penindakan melalui sistem digital akan dilakukan secara masif, Ojo menambahkan bahwa razia gabungan yang melibatkan pihak TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap akan dilaksanakan. Razia ini akan mencakup berbagai operasi gabungan yang masih melibatkan tilang manual, terutama bagi kendaraan yang sengaja melepas pelat nomor.
“Penilangan manual yang tergabung dalam lintas jaya/operasi gabungan dengan Dishub, TNI, Pol PP Jaya tetep berjalan termasuk kepada masyarakat yang pelatnya sengaja dilepas, kita lakukan tilang manual. Masyarakat harus paham dan bisa bantu kepolisian dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Untuk pelanggar yang terjaring dalam sistem ETLE, baik melalui kamera statis maupun mobile, proses tilang akan dilakukan secara digital. Pemilik kendaraan yang melanggar akan menerima notifikasi berupa surat tilang melalui pesan WhatsApp. Nomor telepon pemilik kendaraan diambil dari data yang tercantum saat mendaftarkan atau memperpanjang STNK kendaraan.
Setelah menerima notifikasi, pelanggar diwajibkan untuk melakukan klarifikasi melalui website resmi Ditlantas Polda Metro Jaya di alamat http://etle-pmj.id. Pada situs tersebut, pelanggar harus mengisi data seperti nomor registrasi kendaraan, nomor handphone, kode referensi, dan informasi lainnya.
Setelah itu, pelanggar akan menerima kode BRIVA atau kode pembayaran yang harus segera dibayarkan.
Apabila pelanggar tidak melakukan klarifikasi atau pembayaran sesuai prosedur, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memblokir STNK kendaraan tersebut. Pemilik kendaraan yang STNK-nya diblokir dapat mengurusnya kembali melalui kantor Samsat terdekat.
Dengan penerapan sistem Cakra Presisi, diharapkan penegakan hukum lalu lintas di Jakarta menjadi lebih efektif dan transparan, serta mengurangi potensi kesalahan manusia dalam proses tilang.