Pergub Jakarta Izinkan ASN Berpoligami Tuai Polemik

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-  Polemik mencuat menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk berpoligami. Aturan yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, ini menuai perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.

Menteri Arifah secara tegas mempertanyakan kebijakan tersebut, yang dinilainya merugikan perempuan. Ia meminta agar Pergub ini segera ditelaah ulang.

- Advertisement -

Sikap serupa juga disampaikan Komnas Perempuan. Mereka menilai Pasal 5 ayat 1 dalam Pergub tersebut bersifat diskriminatif terhadap perempuan dan bertentangan dengan prinsip keadilan gender. Selain itu, Komnas Perempuan menilai polemik ini menjadi pengingat akan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan hak-hak perempuan.

Di sisi lain, desakan untuk mencabut aturan ini juga datang dari DPR RI. Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, meminta agar aturan poligami bagi ASN segera dicabut. Ia bahkan mendesak pasangan Pramono-Rano, yang akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur definitif, untuk membatalkan Pergub ini setelah resmi menjabat.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pj Gubernur Teguh Setyabudi terkait desakan revisi maupun pembatalan aturan tersebut. Polemik ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dampaknya terhadap perlindungan hak-hak perempuan di lingkungan ASN Jakarta.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

WNA Perancis Selamat Usai Terjatuh di Jurang Karangasem

JCCNetwork.Id - Tim SAR Gabungan Basarnas Bali berhasil menemukan dan mengevakuasi seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis yang jatuh ke jurang saat mendaki...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER