Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Anak, Satu Masih Buron

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Seorang bocah berinisial MR (10) menjadi korban penganiayaan brutal oleh empat pria di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (16/11/2024), sekitar pukul 15.34 WIB.

Salah satu pelaku diketahui merupakan pemilik pabrik.

- Advertisement -

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, mengungkapkan bahwa tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.

“Tiga orang tersangka yang kami amankan ialah  C (60), J Als K (45), dan S alias C.”

“Sementara pelaku lainnya berinisial T masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang,” kata Arief kepada wartawan, Rabu, (20/11/2024).

- Advertisement -

Korban Dituding Mencuri Uang

Penganiayaan bermula ketika para pelaku menuduh MR mencuri uang sebesar Rp700.000 milik C di dalam pabrik penggilingan padi.

Korban kemudian dibawa ke lokasi pabrik, di mana ia disekap dan mengalami kekerasan fisik.

“Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000,” katanya.

Orang Tua Korban Melapor ke Polisi

Setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan, orang tua MR segera melapor ke Polsek Kronjo.

Korban yang mengalami luka memar di kepala, kaki kiri, dan nyeri di punggung, langsung mendapatkan penanganan medis.

“Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung,” kata Arief.

“Selanjutnya laporan tersebut langsung diproses untuk penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang.”

 

Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berat

Tim gabungan Unit PPA Polresta Tangerang dan Reskrim Polsek Kronjo berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda.

Sementara itu, pelaku T masih dalam pengejaran.

“Akibat tindakannya itu C, J dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Arief.

Polisi terus memburu pelaku T yang diketahui melarikan diri dari rumahnya di Kampung Muncung.

Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap fakta lain dalam kasus ini.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ledakan AC Picu Kebakaran di Polsek Kandanghaur

JCCNetwork.Id - Kebakaran hebat melanda Kantor Polsek Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (6/2/2025) pukul 22.15 WIB. Api diduga berasal dari korsleting listrik...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER