JCCNetwork.id- Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali menjadi sorotan pada Senin (18/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar sebuah video wawancara yang melibatkan ayah Mirna, Darmawan Salihin, yang menjadi bukti baru (novum) yang diajukan oleh pihak Jessica Kumala Wongso. Video tersebut menunjukkan Darmawan membawa sebuah flashdisk yang diklaim berisi rekaman CCTV yang belum pernah diputar dalam sidang sebelumnya.
Dikutip dalam sidang yang berlangsung di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jessica Wongso beserta tim kuasa hukumnya memilih untuk walk out atau keluar dari ruang sidang. Hal ini dilakukan karena pihak Jessica merasa keberatan dengan keputusan jaksa yang menghadirkan ahli. Meski tanpa dihadiri oleh tim hukum Jessica, video wawancara tersebut tetap diputar di ruang sidang.
Wawancara itu sendiri merupakan tayangan dalam program salah satu stasiun televisi yang disiarkan pada 6 Oktober 2023. Dalam video tersebut, Darmawan Salihin terlihat menunjukkan sebuah flashdisk yang disebutnya berisi rekaman CCTV dari restoran Olivier, tempat di mana Mirna diduga dibunuh dengan kopi yang telah dicampur sianida. Dalam wawancaranya, Darmawan mengungkapkan bahwa rekaman tersebut belum pernah ditampilkan dalam sidang kasus ‘kopi sianida’ sebelumnya.
“Ini dia masukin sesuatu nih, sianida nih,” ujar Darmawan.
Namun, jaksa hanya memilih untuk memutar bagian wawancara yang menunjukkan klaim Darmawan terkait isi flashdisk, tanpa memutar rekaman CCTV yang dimaksud. Rekaman tersebut, meskipun disebutkan, tidak diperdengarkan atau ditampilkan dalam ruang sidang.
Keputusan untuk memutar video tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica Wongso. Sebelumnya, mereka telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Jessica dalam kasus pembunuhan Mirna. Dalam permohonan PK itu, pihak Jessica berpendapat bahwa rekaman CCTV yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan selama ini tidak utuh. Mereka menduga rekaman CCTV yang ditampilkan telah dipotong dan mengalami pengaburan warna gambar serta penurunan kualitas resolusi.
Sordame Purba, kuasa hukum Jessica, dalam memori PK-nya menyampaikan bahwa mereka menemukan bukti baru atau novum yang menunjukkan adanya rekaman CCTV yang tidak pernah dipertontonkan dalam sidang. Bukti ini ditemukan melalui tayangan wawancara di acara televisi yang dipandu oleh Karni Ilyas, di mana Darmawan Salihin mengaku memiliki rekaman yang belum pernah ditunjukkan kepada publik atau dalam persidangan.
“Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong, akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba.
Dalam wawancara tersebut, Darmawan mengungkapkan keyakinannya bahwa rekaman CCTV yang selama ini menjadi bukti dalam persidangan telah mengalami manipulasi, dengan adanya potongan yang tidak ditampilkan. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kekhilafan atau kekeliruan dari pihak hakim yang memimpin persidangan.
“Bahwa dari rangkaian cerita yang ada, kami menemukan satu bukti yang merupakan novum yang membuktikan bahwa ternyata ada potongan video, yang merupakan bagian daripada rekaman CCTV yang selama ini tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. Novum tersebut terdapat dalam sebuah flash disk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023,” ujarnya.
Kasus ini, yang sudah memasuki fase peninjauan kembali, kembali menggugah perhatian publik, terutama karena vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Jessica Wongso setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Mirna. Meskipun Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2024, persidangan ini masih berlangsung dan menarik perhatian banyak pihak, dengan munculnya klaim bukti baru yang bisa mengubah jalannya kasus yang telah dinyatakan selesai.
Dengan adanya bukti baru ini, persidangan kasus ‘kopi sianida’ diprediksi akan terus bergulir dengan dinamika hukum yang semakin sengit, seiring dengan upaya Jessica untuk mengoreksi kesalahan yang diyakininya telah terjadi dalam pengadilan sebelumnya. Sebuah babak baru dalam drama hukum yang menyelimuti kasus tragis kematian Wayan Mirna Salihin ini pun seakan terus berlanjut, membuka peluang bagi berlanjutnya perdebatan tentang kebenaran dan keadilan dalam kasus yang telah menyita perhatian masyarakat Indonesia.