JCCNetwork.id-Seorang pria berinisial MF alias Ambon (26) ditangkap polisi setelah diduga membunuh Anggi Aulia Arsyad (25) dan membuang jasad korban dari jalan layang Tol Kayu Manis, Kota Bogor, Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Polisi menyebut motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pelaku dan korban diketahui merupakan teman semasa sekolah di salah satu SMK di Kabupaten Bogor.
Setelah lama tidak berkomunikasi, keduanya kembali berhubungan melalui pesan langsung di media sosial.
“Motif dan latar belakangnya, tersangka dan korban merupakan teman SMK di Kabupaten Bogor. Setelah lama tidak berkomunikasi, tersangka kembali berhubungan melalui direct message,” ujar Rio dalam konferensi pers, Senin (26/5/2026).
Menurut polisi, pertemuan pertama mereka kembali terjadi pada 2 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam percakapan tersebut, korban sempat menanyakan kondisi orang tua pelaku.
Namun, MF mengaku tersinggung oleh ucapan korban dan menyimpan rasa sakit hati.
Perasaan itu kemudian diduga menjadi pemicu aksi pembunuhan yang telah direncanakan.
“Menurut pengakuan tersangka, ada ucapan yang membuat tersangka sakit hati,” kata Rio.
Pada 22 Mei 2026, MF kembali mengajak korban bertemu.
Polisi menyebut pelaku telah menyiapkan sejumlah barang, termasuk golok dan dasi, sebelum menemui korban.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka disebut sempat meminta uang kepada korban dengan alasan untuk menyelesaikan persoalan mereka.
Namun, permintaan itu ditolak korban.
Aksi kekerasan kemudian terjadi di kawasan Pakansari, Kabupaten Bogor. Polisi mengungkapkan, korban dicekik menggunakan dasi hingga tidak sadarkan diri.
“Korban dicekik menggunakan dasi yang sudah dibawa oleh tersangka,” ujar Rio.Tubuh korban lalu dibawa menggunakan mobil ke arah Kota Bogor.
Setelah itu, tubuh korban dibawa menggunakan mobil menuju Kota Bogor.
Saat melintas di Jalan Soleh Iskandar hingga kawasan Tol Kayu Manis, pelaku mengaku korban masih bergerak sebelum akhirnya dilempar dari atas jalan layang tol.
“Menurut pengakuan tersangka, korban masih bergerak,” ucap Rio.
Usai membuang korban, MF melarikan diri menggunakan mobil ke arah Garut.
Polisi yang melacak kendaraan melalui rekaman CCTV tol langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap pelaku di Tol Cisumdawu sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam proses penangkapan, polisi sempat menembak kendaraan pelaku karena dianggap membahayakan pengguna jalan lain.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa golok, dasi, barang milik korban, serta uang sekitar Rp4 juta yang diduga diambil pelaku.
“Dan itu perintah saya. Saya bertanggung jawab penuh terhadap tindakan anggota saya,” tegas Rio.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.












