JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Raffi Ahmad, yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini harus dipenuhi dalam waktu tiga bulan sejak pelantikannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.
“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan.
Tinggal dua bulan lagi,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pahala menegaskan, semua pejabat negara, termasuk Raffi Ahmad, diwajibkan untuk melaporkan kekayaan mereka ke KPK. Meskipun tidak ada sanksi bagi yang tidak melaporkan LHKPN, Pahala berharap agar masyarakat turut mengingatkan para pejabat untuk patuh terhadap kewajiban tersebut.
“Apalagi kayak dia (Raffi), nggak ada atasan yang katakan nggak di birokrasi. Jadi satu-satunya cara ya masyarakat yang imbau,” jelasnya.
KPK juga mengklarifikasi mengenai penerimaan endorsement oleh istri Raffi, Nagita Slavina. Menurut Pahala, Nagita tetap diizinkan menerima endorsement. Namun, sebagai pejabat negara, Raffi wajib melaporkan setiap perubahan dalam harta kekayaannya yang bersumber dari penghasilan endorsement yang diterima istrinya.
Raffi sendiri, sebagai pejabat negara, sebenarnya tidak dilarang menerima endorsement. Namun, Pahala menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek etis dalam setiap endorsement yang dilakukan oleh seorang pejabat publik.
“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” ujar Pahala.
Untuk diketahui, Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 lalu.
Mengenai istri Raffi Ahmad yakni Nagita Slavina, KPK mengatakan yang bersangkutan tetap boleh menerima endorsement.
Meski begitu, Raffi Ahmada selaku suami Nagita Slavina diwajibkan melaporkan seluruh perubahan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas hasil endorsement yang diterima.
Pahala menegaskan, jabatan Utusan Khusus Presiden yang diduduki oleh Raffi Ahmad saat ini merupakan bagian dari penyelenggara negara (PN).
“Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2024).
Sebagai langkah antisipasi, KPK sudah berkomunikasi dengan sejumlah pejabat terkait LHKPN. Setidaknya, sudah ada sekitar 10 pejabat setingkat menteri yang berkonsultasi dengan KPK mengenai teknis pelaporan kekayaan.
Pahala turut menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK.
“Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN),” kata Pahala.
Kewajiban pelaporan LHKPN, menurut Pahala, akan diingatkan kembali oleh KPK sebulan sebelum tenggat waktu berakhir. Pahala menegaskan, meskipun tidak ada sanksi, KPK akan mengeluarkan surat pengingat bagi pejabat negara yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing,” kata Pahala.
Dengan pengawasan yang ketat ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas kekayaan pejabat negara dapat terjaga. Bagi Raffi Ahmad, pelaporan LHKPN menjadi bukti komitmen atas amanah yang diembannya sebagai Utusan Khusus Presiden di bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.