JCCNetwork.id-Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) per Senin (4/11) stabil di angka Rp1.539.000 per gram.
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia Antam, harga jual kembali (buyback) emas berada di Rp1.391.000 per gram.
Setiap transaksi jual emas ke Antam yang nilainya melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen.
PPh 22 ini langsung dipotong dari nilai total buyback emas.
Harga pecahan emas batangan Antam di Logam Mulia juga bervariasi, sebagai berikut:
0,5 gram: Rp819.500
1 gram: Rp1.539.000
2 gram: Rp3.018.000
3 gram: Rp4.502.000
5 gram: Rp7.470.000
10 gram: Rp14.885.000
25 gram: Rp37.087.000
50 gram: Rp74.095.000
100 gram: Rp148.112.000
250 gram: Rp370.015.000
500 gram: Rp739.820.000
1.000 gram: Rp1.479.600.000
Pada sisi pembelian emas batangan, dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai dokumentasi pembayaran PPh 22.