Kejagung Amankan Rp401,6 Miliar dari PT CNI

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp401,6 miliar yang diserahkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel.

Uang tersebut diserahkan PT CNI kepada penyidik Kejagung pada Jumat (28/8/2026) sore. Penyerahan dilakukan sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan dugaan aktivitas produksi nikel secara tidak sah.

- Advertisement -

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan uang yang diterima penyidik kemudian langsung dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses hukum.

“Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada 28 Agustus 2026 di Jumat sore sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp 401 miliar,” kata Saiful di Kejagung, Jakarta, Senin (31/8).

Menurut Saiful, nilai uang yang diserahkan mencapai Rp401,6 miliar. Dana tersebut selanjutnya dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri yang berada di bawah pengelolaan JAM-Pidsus.

- Advertisement -

Penyidik, kata dia, telah menempatkan uang tersebut pada rekening RPL Bank Mandiri sebagai bagian dari pengamanan barang bukti sekaligus memastikan dana hasil pengembalian kerugian negara tetap berada dalam penguasaan negara selama proses penyidikan berlangsung.

“Terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri nomor 139 rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujarnya.

Saiful menjelaskan, uang Rp401,6 miliar tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan operasi produksi komoditas nikel yang dilakukan tanpa dasar yang sah. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara itu dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan demikian, uang yang diserahkan PT CNI merupakan bagian dari nilai kerugian negara yang tengah ditangani penyidik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.

“Uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak secara sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP,” jelasnya.

Meski telah menerima pengembalian uang dalam jumlah besar, Kejagung hingga kini belum menetapkan pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Selain itu, tim penyidik juga masih melengkapi alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Penyidikan Masih Berjalan
Kejagung menegaskan penerimaan dan penyitaan uang Rp401,6 miliar tidak serta-merta mengakhiri proses penyidikan. Aparat penegak hukum masih harus mengurai peristiwa pidana, menelusuri pihak-pihak yang terlibat, serta menguji keterkaitan alat bukti yang telah diperoleh.

Saiful mengatakan penyidik saat ini fokus membangun konstruksi perkara berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan. Dari hasil pendalaman tersebut nantinya akan ditentukan pihak yang memiliki tanggung jawab pidana.

“Bahwa saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidananya dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Saiful.

Kejagung memastikan penyidikan masih berlangsung. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh dasar hukum dan alat bukti yang dinilai cukup.

Saiful menyebut proses tersebut akan terus dilakukan hingga penyidik dapat menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana dalam pengelolaan pertambangan nikel tersebut.

“Perkara saat ini masih kami konstruksikan peristiwa pidananya dan menentukan dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” pungkasnya.

Dengan penyitaan Rp401,6 miliar tersebut, Kejagung kini masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran dalam tata kelola produksi nikel, termasuk pihak yang diduga bertanggung jawab atas timbulnya kerugian keuangan negara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kemarau Panjang Picu Karhutla di Tiga Provinsi Sulawesi

JCCNetwork.id- Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih membayangi sejumlah wilayah di Pulau Sulawesi di tengah kondisi cuaca kering. Tiga provinsi, yakni Sulawesi Utara,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER