JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama satu bulan. Kebijakan tersebut diambil menyusul peningkatan kejadian kebakaran di sejumlah daerah serta memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.
Status tanggap darurat berlaku mulai Senin, 31 Agustus 2026, hingga 29 September 2026. Penetapan ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk memperkuat pengendalian karhutla yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Kalteng.
Data Sistem Monitoring Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan menunjukkan luas hutan dan lahan yang terbakar di wilayah Kalteng sepanjang 2026 telah mencapai 7.634,46 hektare.
Besarnya luasan lahan yang terdampak kebakaran menjadi salah satu indikator yang mendorong pemerintah provinsi meningkatkan status penanganan. Kondisi tersebut diperparah dengan munculnya kabut asap yang menyelimuti sejumlah kawasan, termasuk Palangka Raya.
Kualitas udara di ibu kota Provinsi Kalteng tersebut tercatat berada pada kategori tidak sehat berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah karena asap karhutla dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan risiko terhadap kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
Gubernur Kalteng sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Provinsi Kalteng, Agustiar Sabran, mengatakan keputusan menetapkan tanggap darurat dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi perkembangan situasi di lapangan.
Menurut dia, memburuknya kualitas udara menjadi salah satu faktor penting dalam penetapan status tersebut. Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi di sejumlah kabupaten yang sebelumnya telah menetapkan status tanggap darurat karhutla.
“Tanggap darurat selama satu bulan, sejak hari ini 31 Agustus sampai dengan 29 September,” ujar Agustiar Sabran.
Dengan pemberlakuan status tersebut, Pemprov Kalteng meningkatkan dukungan operasional untuk mempercepat penanganan kebakaran. Sejumlah armada udara disiapkan untuk membantu pemantauan sekaligus pemadaman titik api yang sulit dijangkau melalui jalur darat.
Dukungan udara yang disiapkan terdiri atas satu helikopter untuk patroli, lima helikopter yang digunakan dalam operasi water bombing, serta satu helikopter untuk mendukung operasi UMC.
Armada tersebut akan menjadi bagian dari strategi penanganan karhutla, terutama di lokasi yang membutuhkan pemadaman dari udara. Operasi water bombing diharapkan dapat membantu tim di lapangan mengendalikan api yang meluas atau berada di kawasan yang sulit dijangkau kendaraan pemadam.
Selain pengerahan armada, Pemprov Kalteng memperkuat koordinasi lintas sektor dengan melibatkan TNI, Polri, pemerintah daerah, serta berbagai unsur masyarakat. Aparatur sipil negara (ASN) juga dilibatkan untuk membantu pelaksanaan penanganan karhutla.
Penguatan koordinasi dilakukan agar penanganan kebakaran tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mencakup pemantauan wilayah, penanganan dampak asap, serta upaya mencegah meluasnya titik kebakaran.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat mengoptimalkan sumber daya yang tersedia selama masa tanggap darurat. Seluruh unsur yang terlibat diarahkan untuk mempercepat respons terhadap laporan kebakaran dan melakukan penanganan di lokasi yang membutuhkan.
Penetapan status tanggap darurat ini berlangsung di tengah kondisi karhutla yang masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Kalteng. Dengan luasan kebakaran yang telah mencapai lebih dari 7.600 hektare dan kualitas udara Palangka Raya yang masuk kategori tidak sehat, pemerintah memperkuat operasi lapangan untuk menekan dampak kebakaran dan kabut asap terhadap masyarakat.
Masa tanggap darurat hingga 29 September 2026 akan menjadi periode bagi pemerintah provinsi bersama seluruh unsur terkait untuk mengintensifkan pengendalian karhutla dan memulihkan kondisi wilayah yang terdampak.



