JCCNetwork.id — Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan saat aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, bertambah menjadi 49 orang.
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan Polda Metro Jaya terhadap ratusan orang yang diamankan setelah kericuhan pada Kamis (27/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari 49 tersangka tersebut, 44 orang merupakan orang dewasa.
Perkara mereka ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sementara lima tersangka lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganan terhadap kelompok tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO).
“Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Angka tersebut diperoleh setelah polisi memeriksa 322 orang yang sebelumnya diamankan pascakerusuhan.
Dari jumlah itu, sebanyak 273 orang telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan proses verifikasi.
Budi juga meluruskan informasi mengenai tiga orang yang disebut membawa senjata tajam ketika kerusuhan berlangsung.
Menurut dia, penyebutan tersebut merupakan bagian dari pemetaan peran dalam perkara yang ditangani polisi, bukan tambahan tersangka di luar total 49 orang.
Dengan demikian, Polda Metro Jaya menegaskan jumlah tersangka dalam perkara tersebut saat ini mencapai 49 orang.
“Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Sebelumnya, polisi mengumumkan 45 tersangka dalam perkara kerusuhan tersebut.
Pada tahap awal penyidikan, polisi membagi orang-orang yang diamankan berdasarkan dugaan peran masing-masing.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin sebelumnya menyebut 45 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan perusakan dan penganiayaan.
Selain itu, terdapat tiga orang yang diproses terkait dugaan penyalahgunaan senjata tajam.
Penyidik saat itu mengidentifikasi sejumlah kelompok.
Sebanyak 153 orang yang masih berstatus anak ditempatkan dalam penanganan unit yang menangani perkara perempuan dan anak untuk menjalani pendalaman.
Selain itu, polisi mengelompokkan 91 orang dewasa sebagai perusuh biasa.
Kelompok lainnya berjumlah 71 orang dan diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum serta penganiayaan.
Dari kelompok tersebut, 45 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga mengidentifikasi tiga orang yang diduga membawa senjata tajam.
Di luar kelompok tersebut, penyidik masih mendalami dugaan adanya pihak yang berperan sebagai penggerak, penyandang dana, serta perekrut massa.
Pendalaman terhadap sejumlah dugaan peran tersebut masih dilakukan untuk mengungkap rangkaian kerusuhan secara menyeluruh.


