Serikat Pekerja Desak Pencabutan UU Cipta Kerja dalam Aksi di Jakarta

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Polda Metro Jaya bersama instansi terkait menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional untuk mengantisipasi dampak dari aksi tersebut.

- Advertisement -

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan rekayasa lalu lintas akan diterapkan berdasarkan kondisi di lapangan.

“Untuk rekayasa lalu lintas bersifat situasional, melihat eskalasi di lapangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (24/10/2024).

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, memastikan hingga saat ini situasi lalu lintas di kawasan Patung Kuda masih normal.

- Advertisement -

“Sampai saat ini masih normal semuanya,” kata Latif.

Namun, ia menegaskan bahwa rekayasa lalu lintas akan dilakukan jika eskalasi massa meningkat.

“Sambil lihat situasi perkembangan,” imbuhnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyebut pihaknya telah menyiagakan 1.270 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI Jakarta, serta instansi terkait

“Total kita kerahkan sebanyak 1.270 personel gabungan,” kata Condro secara terpisah.

Susatyo menekankan bahwa pengamanan akan dilakukan secara persuasif dan humanis.

“Personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata api dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya,” tuturnya.

Aksi ini dipimpin oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Menurut Said, aksi buruh kali ini mengajukan dua tuntutan utama, yaitu kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

“Dengan 2 tuntutan, satu, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8 persen hingga 10 persen tanpa PP No 51/2023, cabut Omnibus Law UU Ketenagakerja, setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani,” ujar Said Iqbal.

Massa buruh yang terlibat dalam aksi ini berasal dari berbagai serikat, termasuk KSPI, KPBI, KSBSI, KSPSI AGN, FSPMI, dan sejumlah organisasi buruh lainnya.

Mereka mulai berkumpul di titik aksi di kawasan Patung Kuda dan depan IRTI Monas sejak pukul 10.00 WIB.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pasbata Duga Ada Operasi Giring Opini Negatif dengan Serangan Terstruktur ke Seskab Teddy

JCCNetwork.id - Sekretaris Jenderal Pasbata, Budiyanto Hadinagoro, menyoroti maraknya serangan yang ditujukan kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Ia menilai, pola serangan yang berkembang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER