JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pada Selasa (22/10), penyidik KPK memanggil Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
Isa dijadwalkan diperiksa pada Senin (21/10), namun ia meminta penjadwalan ulang sehingga pemeriksaan dilakukan pada hari ini.
“Saksi meminta penjadwalan ulang dan penyidik menjadwalkan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
KPK belum mengungkap detail materi pemeriksaan terhadap Isa, namun diketahui bahwa penyidik fokus pada dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan-perusahaan terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara yang melibatkan Rita Widyasari.
Selain gratifikasi, KPK juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita.
Dalam penyidikan, KPK menyita 91 unit kendaraan, sejumlah tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah.
Sebagian barang sitaan tersebut telah disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta, dan Samarinda, Kalimantan Timur.
Barang-barang sitaan ini akan ditelusuri asal-usulnya untuk dihadapkan di pengadilan guna pemulihan aset negara.
KPK berharap melalui proses ini, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana yang dilakukan Rita bisa dipulihkan.
Rita Widyasari sendiri saat ini masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak vonis pada 2017, setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain pidana penjara, ia juga didenda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.



