JCCNetwork.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Jawa Barat, menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 01, Heri Koswara dan Sholihin. Laporan tersebut masuk selama periode kampanye Pilkada Bekasi yang berlangsung dari 25 September hingga 10 Oktober 2024. Laporan yang disampaikan berisi tuduhan bahwa pasangan calon tersebut melakukan kampanye di tempat ibadah, tindakan yang
“Sudah ada secara resmi masuk laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah bang. Kemarin masuk laporannya. Laporan dugaan pelanggaran oleh paslon nomor urut 1,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin, Jumat, 11 Oktober 2024.
Menurut Sodikin, Bawaslu sedang memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Dalam waktu 2×24 jam setelah laporan diterima, Bawaslu akan menentukan apakah laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi.
“2×24 itu menentukan laporan di regist atau tidak, apabila terpenuhi syarat formil materil maka kita regis dan lanjut klarifikasi,” jelasnya.
Terkait tuduhan tersebut, tim pemenangan pasangan Heri Koswara dan Sholihin segera memberikan klarifikasi. Shalih Mangara Sitompul, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Heri-Sholihin, menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan di tempat ibadah sebagaimana yang dilaporkan.
“Calon Wali Kota Bekasi Heri Koswara tidak pernah melakukan kampanye di rumah Ibadah sebagaimana yang diopinikan atau dituduhkan kepadanya,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Heri-Sholihin, Shalih Mangara Sitompul, Jumat, 11 Oktober 2024.
Shalih merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk menawarkan visi, misi, program, dan citra diri. Menurutnya, kehadiran Heri Koswara di acara tersebut hanya untuk menghadiri kegiatan dakwah rutin dan bersilaturahmi dengan jamaah, tanpa menyampaikan visi-misi atau ajakan untuk memilih.
“Heri Koswara hanya menghadiri kegiatan dakwah rutinan dan menjalin silaturahmi dengan jamaah. Tidak ada penyampaian visi, misi, atau ajakan untuk memilih,” katanya.
Lebih lanjut, Shalih juga membantah klaim bahwa gerakan tangan yang terlihat dalam foto yang beredar adalah upaya kampanye terselubung.
“Tuduhan yang mengaitkan simbol tauhid dengan politik praktis adalah upaya manipulatif yang merugikan pasangan Heri-Sholihin,” ujarnya.
Bawaslu Kota Bekasi akan terus menyelidiki laporan ini sesuai dengan mekanisme yang ada, dan klarifikasi dari semua pihak yang terkait akan menjadi bagian dari proses penegakan aturan kampanye yang adil dan transparan.



