KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus IUP

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Meski begitu, KPK masih merahasiakan identitas para tersangka dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.

“Untuk detail seperti apa jabatan tersangka, belum bisa disampaikan saat ini, dan akan disampaikan apabila kegiatan penyidikan ini sudah selesai,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2024.

- Advertisement -

Menurut Tessa, penetapan tersangka dilakukan pada 19 September 2024. Hingga kini, penyidik KPK masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini. Lebih lanjut, Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK telah mengajukan pencekalan terhadap tiga orang terkait kasus ini.

“Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1204 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang,” kata Tessa.

Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku bagi tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Mereka dilarang keluar negeri hingga enam bulan ke depan. Pencekalan ini, menurut Tessa, bertujuan memastikan ketiga individu tersebut tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan.

- Advertisement -

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” beber Tessa.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan bahwa ketiga tersangka dan WNI yang dicekal merupakan orang yang sama, Tessa menolak memberikan jawaban pasti. Namun, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang turut hadir dalam konferensi pers, memberikan anggukan saat pertanyaan tersebut diajukan, memperkuat spekulasi bahwa keterkaitan antara tersangka dan mereka yang dicekal memang ada.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu tersangkanya berinisial AFI. Inisial itu merujuk pada eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Awang Faroek Ishak.
Sebelumnya, Tessa menyebut tim penyidik masih melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Timut dalam rangka pengumpulan alat bukti.

“Kegiatan ini (penggeledahan) sudah dilaksanakan mulai dari hari Sabtu (21 September) dan masih berlangsung,” tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin malam, 23 September 2024, sebagai bagian dari upaya KPK mengumpulkan alat bukti.

Dengan adanya penggeledahan dan penetapan tersangka ini, KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus korupsi di sektor pertambangan yang diduga telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat tinggi di Kalimantan Timur. Penantian publik kini berfokus pada langkah-langkah berikutnya yang akan diambil oleh lembaga antirasuah tersebut, serta pengungkapan lebih lanjut mengenai para pelaku dalam kasus yang sedang berkembang ini.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kecelakaan Truk di Buahbatu: 10 Paku Bumi Jatuh, Arus Lalu Lintas Tersendat Parah

JCCNetwork.id-Sebanyak 10 paku bumi berukuran panjang 10 meter dan berat 15 ton jatuh di perempatan Buahbatu, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Sabtu pagi (2/11/2024). Kejadian...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER