Bangkrut! Produsen Kompor Gas Quantum PHK Ratusan Karyawan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- PT Aditec Cakrawiyasa, produsen kompor gas dan selang regulator dengan merek Quantum, resmi dinyatakan bangkrut. Keputusan pailit ini dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024. Pailitnya perusahaan yang berlokasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten ini berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 511 karyawan.

Ketua Perwakilan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik dan Elektrik (SPEE) PT Aditec Cakrawiyasa pada Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Waloyo, mengungkapkan bahwa perusahaan telah mengalami kerugian selama beberapa tahun terakhir.

- Advertisement -

“Pailit ini yang jelas karena perusahaan mengalami kerugian beberapa tahun terakhir. Selain itu, utang perusahaan juga menumpuk, utang ke supplier, utang karyawan juga, jadi utangnya membengkak,” ujarnya.

Perusahaan sebelumnya sempat mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk meringankan beban utang yang terus membengkak. Namun, menurut Waloyo, pendapatan perusahaan tidak kunjung membaik, sehingga upaya penyelesaian damai antara perusahaan dan kreditur gagal tercapai.

“Jadi pailit ini juga akibat gagalnya perdamaian antara kreditur (PT Aditec Cakrawiyasa) dan debitur. PKPU itu berlangsung sekitar 10 tahun, tetapi tidak juga bisa membayar jadi gagal perdamaian tersebut,” jelasnya.

- Advertisement -

Selain berdampak pada PHK, PT Aditec Cakrawiyasa juga menghadapi tunggakan upah dan pesangon karyawan. Waloyo menyebutkan bahwa upah yang tertunggak sejak 2018 hingga 2019 mencapai Rp 22 miliar, dengan tambahan kekurangan pembayaran upah pada 2019 hingga 2022 sebesar Rp 3,9 miliar.

“Upah tertunggak pada 2018 dan 2019 sekitar hampir mencapai 22 miliar. Terus ada juga kekurangan upah pada 2019 hingga 2022 sekitar Rp 3,9 miliar. Terus kami juga minta kompensasi pesangon 511 karyawan sebesar Rp 22 miliar,” terang Waloyo.

Para karyawan yang terkena PHK sebagian besar telah bekerja selama 25 hingga 30 tahun di perusahaan tersebut

“Ini harga mati bagi kami dan ini harus diperjuangkan, kita berkeyakinan ini akan berhasil. Mudah-mudahan dalam jangka waktu yang tidak lama, pembayaran upah tertunggak dan pesangon karyawan dapat dibayarkan,” tutup Waloyo.

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bahrain Vs Indonesia: Pertarungan Pemain Naturalisasi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

JCCNetwork.id- Tim Nasional Bahrain bersiap menghadapi Indonesia dalam pertandingan krusial yang akan berlangsung di Stadion Nasional Bahrain, Riffa, pada Kamis (10/10) pukul 23.00 WIB....

BERITA TERBARU

EKONOMI