JCCNetwork.id- Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka tersebut, yakni Aris Rustandi dan Amir Gunawan, diperiksa terkait peran mereka dalam proyek pengadaan yang diduga merugikan negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pada Senin (9/9), tim penyidik KPK memanggil empat orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa kepada wartawan.
Keempat saksi yang dipanggil adalah Aris Rustandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KKP, Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU), Justin Sasangka yang menjabat Manajer Administrasi PT DRU, dan Steven Angga Prana selaku Direktur Pengembangan Usaha PT DRU.
Aris Rustandi dan Amir Gunawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Mei 2019, di masa kepemimpinan Agus Rahardjo. Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam proses pengadaan empat kapal SKIPI yang berlangsung antara 2012 hingga 2016, dengan PT Daya Radar Utama terpilih sebagai pemenang lelang pada Oktober 2012 dengan nilai kontrak sebesar 58 juta dolar AS atau sekitar Rp558 miliar.
KPK menduga adanya sejumlah pelanggaran hukum dalam proses pengadaan kapal tersebut, termasuk manipulasi dokumen tender dan ketidaksesuaian spesifikasi kapal dengan kontrak yang telah disepakati. Salah satu temuan KPK adalah perubahan pada panjang kapal yang dikurangi 26 sentimeter dan penggelembungan biaya material, seperti baja dan aluminium.
Akibat dari dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp61,5 miliar.