JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ). Pada Rabu, 4 September 2024, empat orang saksi diperiksa untuk memperkuat bukti terkait kasus ini, khususnya atas nama tersangka Dono Prawoto (DP), Kuasa KSO PT Waskita–Acset.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 September 2024.
Saksi-saksi yang diperiksa adalah WP, Direktur Utama PT LAPI Ganeshatama Consulting periode Juni 2013-2021; UY, Sekretaris Perusahaan LAPI Ganeshatama Consulting sejak 2016; IDR, Engineer PT Bukaka Teknik Utama; dan AMS, Staf Project Control PT Bukaka Teknik Utama sejak 2018. Meski demikian, Harli tidak mengungkap hasil rinci dari pemeriksaan tersebut, hanya menegaskan bahwa pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkapnya.
Dono Prawoto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 6 Agustus 2024. Sebelumnya, ia telah diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya setelah adanya fakta baru dalam persidangan yang melibatkan terdakwa lain, yakni Tony Budianto Sihite (TBS), Djoko Dwijono (DD), Sofiah Balfas (SB), dan Yudhi Mahyudin (YM). Berdasarkan bukti yang diperoleh dari persidangan, penyidik Kejagung memandang cukup kuat untuk menetapkan Dono sebagai tersangka.
“Di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu diantaranya saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus, keterlibatan Dono dalam korupsi ini bermula saat PT Jakarta Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), dengan nilai investasi mencapai Rp16,2 triliun. Sebagai Kuasa KSO PT Waskita–Acset, Dono diduga bersekongkol dengan TBS dari PT Bukaka untuk mengurangi volume dalam Basic Design proyek tanpa kajian mendalam. Pengurangan volume ini kemudian dijadikan dasar pelelangan oleh Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin, yang mengkondisikan agar Dono menjadi pemenang lelang.
Setelah memenangkan lelang, Dono kembali melakukan pengurangan volume dalam pembangunan tanpa didukung oleh kajian yang memadai. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp510 miliar.
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp510.085.261.485,41. Dono Prawoto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Dono juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses hukum terhadap tersangka Dono Prawoto ini terus berjalan, dengan penyidik Kejagung fokus pada pembuktian lebih lanjut. Kasus ini juga mencuat sebagai salah satu bentuk dugaan korupsi terbesar dalam proyek infrastruktur strategis nasional, yang melibatkan pejabat penting dan kontraktor besar.
Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini, guna memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia.