JCCNetwork.id- Seorang dokter gadungan berinisial N alias H (49) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien di Klinik Medika Utama, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap aksi kriminal ini setelah menangkap pelaku yang telah lama berpraktik secara ilegal di klinik tersebut.
“Kita telah tetapkan saudara N alias dokter H menjadi tersangka. Terhadap tersangka kami lanjutkan penehanan.” kata Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Junior Kanitero.
Penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian mengungkap bahwa N tidak memiliki izin praktik sebagai dokter umum. Ironisnya, izin yang digunakan di Klinik Medika Utama hanya untuk perawat, namun dimanfaatkan oleh tersangka untuk berpraktik sebagai dokter. Atas pelanggaran tersebut, polisi langsung menutup klinik dengan memasang garis polisi di lokasi kejadian.
Dalam penggerebekan di klinik tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk alat-alat kesehatan yang digunakan pelaku, bukti visum korban, serta sertifikat izin praktik yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tak hanya itu, untuk memastikan tidak ada korban lain, Kompol David mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pelecehan seksual saat berobat ke Klinik Medika Utama.
Kasus ini menggemparkan masyarakat setempat, mengingat keberanian pelaku yang secara terang-terangan membuka praktik ilegal di kawasan yang cukup padat penduduk. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas tenaga medis yang mereka kunjungi.