JCCNetwork.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait penahanan sejumlah pendemo yang menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Dalam keterangan pers yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (27/8/2024), Jokowi mengungkapkan harapannya agar para pendemo yang masih berada dalam tahanan segera dibebaskan.
“Untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan,” kata Jokowi diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024),dikutip.
Pernyataan tersebut mencerminkan sikap Jokowi yang menghormati hak konstitusi warga negara untuk menyampaikan pendapat, terutama dalam konteks demokrasi yang dijunjung tinggi di Indonesia.
Menurut Jokowi, unjuk rasa adalah bagian integral dari kehidupan demokrasi. Ia menjelaskan,”Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi, dan saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu,” kata Jokowi.
Namun, Jokowi juga memberikan pesan penting tentang pelaksanaan unjuk rasa. Ia menekankan pentingnya agar aksi tersebut dilakukan dengan cara yang tertib dan damai.
“Dan saya titip, hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga dan lainnya,” lanjut Jokowi.
Presiden mengingatkan bahwa, meski hak untuk menyampaikan pendapat harus dihargai, pelaksanaan unjuk rasa tetap harus memperhatikan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Dengan demikian, Jokowi berharap proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan harmonis, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.



