JCCNetwork.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan singkat terkait pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR. Revisi tersebut awalnya dirancang untuk membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.
Putusan MK nomor 70 menetapkan bahwa calon kepala daerah di Pilkada 2024 harus berusia minimal 30 tahun pada saat ditetapkan. Akibat ketentuan ini, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, tidak dapat mendaftarkan diri sebagai calon dalam Pilkada. Kaesang sebelumnya dikabarkan akan mendampingi Ahmad Luthfi dalam Pilgub Jawa Tengah.
Jokowi enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai situasi putranya yang telah mengajukan beberapa surat keterangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hehe, tanyakan ke Ketua PSI ya,” kata Jokowi di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Presiden juga menolak memberikan komentar lebih jauh mengenai pembatalan pengesahan RUU Pilkada oleh DPR, dengan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan urusan legislatif.
“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,” ucap dia.























