JCCNetwork.id- Langkah politik Partai Gerindra dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024 mengalami perubahan signifikan. Setelah sempat menjadi sorotan publik, Gerindra akhirnya memutuskan untuk tidak lagi mengusung Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebagai bakal calon wakil gubernur. Sebagai gantinya, partai tersebut memilih untuk menduetkan Irjen Pol Ahmad Lutfhi dengan Taj Yasin Maimoen, mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dalam sebuah konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (23/8/2024). Dasco menegaskan bahwa keputusan tersebut telah dipertimbangkan jauh sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan gugatan terkait batas usia calon kepala daerah.
“Kita putuskan Pak Lutfhi dengan Gus Yasin,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Partai Gerindra awalnya berencana untuk mendukung Kaesang Pangarep dalam Pilgub Jateng. Namun, munculnya polemik mengenai batas usia calon kepala daerah yang tertuang dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa batas usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung sejak proses pencalonan, bukan sejak pelantikan, membawa perubahan signifikan dalam strategi politik Gerindra.
“Keputusannya bukan karena ini, keputusannya karena memang sudah dari mungkin seminggu lebih yang lalu itu kemudian kita putuskan pak Luthfi dengan Gus Yasin,” kata Dasco.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang sempat mengincar posisi calon kepala daerah, terpaksa menghadapi kegagalan dalam rencananya setelah terjadinya protes massal dan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada yang sempat dibahas secara mendadak di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Revisi yang berupaya mengubah ketentuan batas usia mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) itu terpaksa dibatalkan karena gelombang penolakan dari masyarakat. Akibatnya, KPU menetapkan bahwa PKPU untuk pendaftaran calon kepala daerah harus sepenuhnya mengacu pada putusan MK terbaru.



