MK Ubah Syarat Pengusungan Calon, Sinyal PDIP Siap Tempur di Pilgub Jakarta 2024

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang ranah politik Indonesia dengan mengeluarkan putusan yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2024.

Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memberikan kelonggaran baru bagi partai politik (parpol) di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, di mana mereka dapat mengusung calon jika memperoleh setidaknya 7,5 persen suara. Perubahan ini tidak hanya menjadi perbincangan hangat di kalangan politisi, tetapi juga dipuji oleh para pakar.

- Advertisement -

Salah satu pakar pemilu terkemuka, Titi Anggraini, dengan antusias menyambut putusan ini melalui akun X resminya pada Selasa, 20 Agustus.

Putusan ini memiliki dampak yang signifikan, terutama bagi PDI Perjuangan. Partai berlambang banteng moncong putih tersebut kini memiliki peluang besar untuk mengusung pasangan calon gubernur (cagub) sendiri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Meskipun sebelumnya parpol lain meninggalkan PDIP dan bergabung dalam koalisi besar, putusan MK ini membuka jalan bagi PDIP untuk tetap berkompetisi secara mandiri. Dengan perolehan 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029, PDIP siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Hendrar Prihadi.

- Advertisement -

Titi Anggraini juga menyinggung kemiripan putusan ini dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya mengubah syarat usia calon presiden (capres). Putusan tersebut memberikan peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2024. Menurut Titi, langkah MK kali ini serupa dalam memberikan akses lebih luas bagi partai politik maupun individu untuk berkompetisi dalam kontestasi demokrasi di tingkat daerah dan nasional.

Keputusan MK ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat demokrasi di Indonesia, di mana partai-partai yang memiliki basis suara signifikan namun tidak dominan, tetap dapat berpartisipasi dalam Pilkada.

Langkah ini tidak hanya memperkaya pilihan politik bagi masyarakat, tetapi juga menegaskan bahwa demokrasi di Indonesia memberikan ruang bagi semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik, tanpa terkecuali. MK kembali menunjukkan perannya sebagai lembaga yang menjaga keadilan dan kesetaraan dalam ranah politik Indonesia.

“Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu,” ujarnya.

 

 

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

129 Penumpang KM Virgo Masih Dicari

JCCNetwork.id — Badan SAR Nasional (Basarnas) memastikan tidak ditemukan kebocoran pada badan maupun mesin KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.Hasil pemantauan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Berantas Balpres, Bea Cukai Ungkap Aksi Kucing-Kucingan Terus TerjadiKarna Permintaan Masih Tinggi
11:30
Video thumbnail
Mentan Amran Sentil Pengamat Nyinyir soal Beras Impor Ilegal: Ini Musuh Negara
07:55
Video thumbnail
Suahasil Laporkan Utang BLBI Tuntas kepada Prabowo
09:08
Video thumbnail
Eks Pimpinan KPK Sentil Penegak Hukum, Jangan Sembarangan Rampas Aset karena Malas Lacak Bukti
08:32
Video thumbnail
Sivitas UIN Sunan Ampel Ungkap Masalah Tata Kelola Fakultas di DPR
09:11
Video thumbnail
Mentan Amran Bereaksi Keras, Sebut 115 Juta Petani Dirugikan Karna Beras Impor Ilegal!
08:06
Video thumbnail
Detik Detik Hakim MK Tegur Denny Indrayana Saat Sidang Gugatan Ijazah Gibran
08:40
Video thumbnail
Waspada Celah RUU Perampasan Aset, Advokat Ingatkan Potensi Jadi Alat Pemerasan
09:01
Video thumbnail
JARI’98 Desak Polri Tangkap Pelaku Pembubaran Ibadah #shorts #trending
01:01
Video thumbnail
Detik-Detik Denny Indrayana Cs Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran di MK
13:55
Video thumbnail
Aturan Dapur MBG Diubah, Kepala SPPG Tak Boleh Lagi Absen Saat Masak
09:25
Video thumbnail
Buka bukaan di DPR! Kejawen Maneges Minta Kepercayaan Tak Dianaktirikan
09:15
Video thumbnail
Hakim MK Sentil Mantan Pejabat Kemenhub soal Pesawat Delay Bisa Telepon Itukan Bapak
08:55
Video thumbnail
Hakim MK Kekhawatiran soal Diskresi Penyidik ​​di KUHAP Baru dan RUU Perampasan Aset Disinggung
10:37
Video thumbnail
Kocak, Maba UMRI Tolak Promosi Anak Mentan Amran, Malah Dipuji Lolos Uji
09:04
Video thumbnail
Gubenur Sherly Lihat Lahan Habis Dibakar, Bukan Marah Malah Gali Alasan Petani
08:39
Video thumbnail
DPR Wanti-Wanti Hukum untuk Koruptor Harus Ditutup
08:02
Video thumbnail
DPR Tanya Solusi Pakar Soal Bagaimana Jika Barang Rampasan dari Hasil Korupsi Jika Dipakai Aparat?
10:14
Video thumbnail
Habis Bubarin Jemaat Beribadah, Lalu Minta Maaf #shorts #trending
02:45
Video thumbnail
Prabowo Sebut Sawit “Tanaman Ajaib”, Bisa Hasilkan 57 Produk
08:18

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Persija Bidik Kemenangan Ketiga di Bali

Harga iPhone 2027 Berpotensi Naik

APTI Soroti Kebijakan Cukai Tembakau

129 Penumpang KM Virgo Masih Dicari