JCCNetwork.id- Dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan di Bekasi, polisi berhasil menemukan sejumlah senjata api rakitan dan barang bukti terkait kasus narkoba. Penggerebekan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang dimulai oleh Polsek Metro Tanah Abang.
Kepolisian melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ridho Blok A No.67 RT. 01/12, Jatisampurna, Kota Bekasi. Selama operasi tersebut, pihak berwajib menemukan sebuah senjata api rakitan merk STI DVC, bersama dengan beberapa senjata airgun yang diduga merupakan hasil rakitan ilegal.
“Berikut amunisi yang telah dimodifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, Senin (12/8/2024).
Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan meliputi satu unit senjata api merk STI DVC beserta empat magazine, empat airgun revolver, dua unit pistol starter, dan satu unit senapan angin PCP Predator.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita berbagai jenis amunisi, antara lain: 163 butir peluru ukuran 9 mm, 97 butir ukuran 243 mm, 30 butir ukuran 45 mm, 18 butir ukuran 270 mm, dan 52 butir ukuran 38 mm. Peluru dengan ukuran lain yang turut diamankan termasuk 50 butir ukuran 22 mm, 20 butir ukuran 5,56 mm, dan 91 butir ukuran 22 mm. Barang bukti lain yang disita termasuk sembilan butir peluru karet, satu unit laptop merk Infinix, dan sebuah ponsel merk Vivo.
Kasus ini kini berada dalam penanganan Polres Metro Bekasi Kota, yang tengah mendalami lebih lanjut keterkaitan senjata api rakitan dan amunisi dengan aktivitas narkoba yang sedang diselidiki.