JCCNetwork.id- Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 22 bulan penjara kepada mantan Kadis Kominfo Kota Ambon, Joy Adrian, terkait kasus korupsi dana pengadaan dan pemasangan perangkat Command Center tahun anggaran 2021.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/8/2024).
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata majelis hakim.
Selain Joy Adrian, tiga terdakwa lainnya yaitu Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa, dan Yermia Padang juga dijatuhi hukuman 20 bulan penjara.
Yermia Padang merupakan Direktur CV. Randi Perkasa, perusahaan yang menangani proyek tersebut.
Para terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Joy Adrian juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp471,1 juta dengan subsider satu tahun penjara, sementara Yermia Padang dikenai uang pengganti Rp237,3 juta dengan subsider satu tahun penjara.
Hendra Pesiwarissa dan Charly Tomasoa tidak dikenakan uang pengganti karena telah mengembalikan dana korupsi.
Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis penjara termasuk karena tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun, sikap sopan dalam persidangan, rekam jejak hukum yang bersih, serta tanggungan keluarga menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Atas putusan ini, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukum mereka menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.