Kejagung Koordinasi dengan Imigrasi Cegah Ronald Tannur Keluar Negeri

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa upaya pencegahan Gregorius Ronald Tannur untuk bepergian ke luar negeri sedang dalam proses koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

“Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.

- Advertisement -

Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil karena adanya kekhawatiran bahwa Ronald dapat melarikan diri ke luar negeri setelah dibebaskan dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

“Karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan berpergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu. Oleh karenanya, beberapa waktu yang lalu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencari solusi terhadap kondisi ini,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap perkembangan terkait pencegahan ini akan disampaikan kepada publik.

- Advertisement -

Di sisi lain, Harli juga mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya sedang mempersiapkan memori kasasi terkait putusan bebas Ronald. Persiapan ini dilakukan dengan asistensi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Tim ini akan terus melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan dari berkas perkara dan menganalisa salinan putusan,” ucapnya.

Diketahui, pada Rabu (24/7), Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Hakim juga mencatat bahwa terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis sebagai upaya pertolongan terhadap korban dalam masa-masa kritis.
Dengan putusan tersebut, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Xhaka Dihukum, Sunderland Siap Turunkan Sang Kapten

JCCNetwork.id – Kapten Sunderland sekaligus gelandang tim nasional Swiss, Granit Xhaka, dijatuhi denda sekitar 136 ribu poundsterling atau setara Rp3,2 miliar dalam kasus kepemilikan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Siap Pasang Badan, Mentan Amran Tak Mau Peternak Berjuang Sendirian
09:27
Video thumbnail
Ide Rehab Napi Narkoba di Pulau Kosong Isinya Cuma Buaya #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Ide Rehab Napi Narkoba di Pulau Kosong Isinya Cuma Buaya
09:29
Video thumbnail
Sidang UU Pemilu Diwarnai Kelakar, Arsul Sani: Saya Jadi Capres Loh Lama-Lama #shorts #trending
01:12
Video thumbnail
Sidang UU Pemilu Diwarnai Kelakar, Arsul Sani: Saya Jadi Capres Loh Lama-Lama
07:13
Video thumbnail
Berharap MK Beri Kejutan, Kubu Denny Indrayana CS Justru Kecewa soal Gugatan Ijazah Gibran
01:29
Video thumbnail
Anggaran Pendidikan Rp824 Triliun, Suahasil Jelaskan soal Sekolah hingga Kuliah Gratis
09:23
Video thumbnail
Lapas Kelebihan Penghuni, Pemerintah Lirik Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Napi Narkoba
09:38
Video thumbnail
Berkelakar di Sidang MK, Arsul Sani Sentil Sarjana Tanpa Ijazah SMA: Sekolah Ada, Ijazah Tidak
09:53
Video thumbnail
Yusril Persilakan Aparat Usut Kalapas Cibinong hingga Dirjen PAS, Bisa Berujung Pidana?
11:48
Video thumbnail
Menkeu Suahasil Puji BGN, Tata Kelola Program MBG Kini Makin Tertib
09:02
Video thumbnail
Prabowo Blak-blakan, Kalau Sudah Pegang Podium, Bisa Pidato Sampai 3 Jam #shorts
01:56
Video thumbnail
Yusril Tegaskan Presiden dan Wapres Gibran Atasan Kami #shorts #trending
01:11
Video thumbnail
Ngaku Bisa Pidato Sampai 3 Jam, Prabowo Bikin Kelakar: Jangan Kasih Saya Podium
08:46
Video thumbnail
Soal Bola Panas Wacana Pemakzulan Gibran, Begini Kata Yusril
13:12
Video thumbnail
Realisasi MBG Capai Rp153,2 T hingga September 2026, Ini Penjelasan Menkeu
09:12
Video thumbnail
Suahasil Blak blakan Belanja Negara Sudah Rp2 660,5 Triliun
08:15
Video thumbnail
Celetukan Arsul Sani di MK, Ada Sarjana tapi Enggak Punya Ijazah SMA #shorts #trending
01:19
Video thumbnail
Menohok, Arsul Sani Singgung Sarjana Tanpa Ijazah SMA dalam Sidang MK
09:41
Video thumbnail
KSAD Maruli Tegas Tak Main-Main Bagi Terlibat Judol Akan Ditindak Tegas #shorts #trending
00:50

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER