JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa upaya pencegahan Gregorius Ronald Tannur untuk bepergian ke luar negeri sedang dalam proses koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
“Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil karena adanya kekhawatiran bahwa Ronald dapat melarikan diri ke luar negeri setelah dibebaskan dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
“Karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan berpergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu. Oleh karenanya, beberapa waktu yang lalu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencari solusi terhadap kondisi ini,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap perkembangan terkait pencegahan ini akan disampaikan kepada publik.
Di sisi lain, Harli juga mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya sedang mempersiapkan memori kasasi terkait putusan bebas Ronald. Persiapan ini dilakukan dengan asistensi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Tim ini akan terus melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan dari berkas perkara dan menganalisa salinan putusan,” ucapnya.
Diketahui, pada Rabu (24/7), Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya.
Hakim juga mencatat bahwa terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis sebagai upaya pertolongan terhadap korban dalam masa-masa kritis.
Dengan putusan tersebut, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.



