Pajak dan Harga Emas Batangan Antam Terbaru, Simak Rinciannya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat stabil pada Rp1.404.000 per gram, menurut laman Logam Mulia pada Selasa pagi.

Sehari sebelumnya, harga emas batangan juga berada di angka yang sama, yakni Rp1.404.000 per gram pada Senin (22/7/2024).

- Advertisement -

Harga buyback atau harga jual kembali emas batangan pada Selasa berada di angka Rp1.254.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

- Advertisement -

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan di Logam Mulia Antam pada Selasa:

Emas 0,5 gram: Rp752.000

Emas 1 gram: Rp1.404.000

Emas 2 gram: Rp2.748.000

Emas 3 gram: Rp4.097.000

Emas 5 gram: Rp6.795.000

Emas 10 gram: Rp13.535.000

Emas 25 gram: Rp33.712.000

Emas 50 gram: Rp67.345.000

Emas 100 gram: Rp134.612.000

Emas 250 gram: Rp336.265.000

Emas 500 gram: Rp672.320.000

Emas 1.000 gram: Rp1.344.600.000

Potongan pajak untuk pembelian emas

 

Potongan pajak untuk pembelian emas juga diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, dengan bukti potong PPh 22 yang menyertai setiap transaksi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KPK Periksa Dua Tersangka Korupsi SKIPI

JCCNetwork.id- Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali dipanggil oleh tim...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER