JCCNetwork.id-JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengumumkan bahwa mulai tahun 2024, Dana Desa akan difokuskan untuk permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Ini artinya, pada tahun anggaran 2024 harus dijalankan amanat prioritas pemanfaatan Dana Desa untuk permodalan BUMDes yaitu BUMDes, BUMDes Bersama, dan BUMDesa Bersama Lembangan Keuangan Daerah (LKD),” kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, Senin (24/6/2024).
Kebijakan ini, jelasnya, merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024, serta diperkuat oleh revisi Undang-Undang Desa Pasal 72A UU Nomor 3 Tahun 2024.
Aturan baru ini menekankan bahwa pendapatan desa harus diprioritaskan untuk program pendidikan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekonomi, dan kesejahteraan umum.
Dalam penjelasannya, Gus Halim juga menyebutkan bahwa hingga 22 Juni 2024, hasil kerja sama antara Kemendes PDTT dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menghasilkan 18.850 BUMDes yang berbadan hukum dari total 65.941 BUMDes.
Selain itu, dari 3.243 BUMDes Bersama, sebanyak 271 di antaranya telah berbadan hukum.
Gus Halim menambahkan, sebanyak 2.453 BUMDes Bersama LKD yang merupakan hasil transformasi Unit Pengelola Keuangan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), kini sudah mencapai 1.305 unit yang berbadan hukum.
“Dari 3.243 BUMDes Bersama, diantaranya 271 BUMDes Bersama berbadan hukum dan 2.453 BUMDes Bersama LKD (Lembaga Keuangan Desa) hasil transformasi UPK (Unit Pengelola Keuangan) eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), diantaranya 1.305 telah berbadan hukum,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi lokal.



