JCCNetwork.id – Polisi dari Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat yang menyebarkan uang palsu senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat.
Bank Indonesia (BI) telah memverifikasi uang-uang tersebut setelah menerima sampel yang diragukan keasliannya, sebanyak 1.000 lembar.
“Polda Metro Jaya telah mengirimkan sebagian sampel uang yang diragukan keasliannya sebanyak 1.000 lembar,” kata Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Agus Susanto Pratomo, Jumat, 21 Juni 2024.
Menurut Agus, hasil penelitian menyatakan bahwa uang tersebut memang palsu, khususnya uang kertas pecahan Rp100.000 edisi tahun 2016.
“Hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia, menunjukkan bahwa seluruh sampel yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya itu merupakan uang tidak asli,” jelas Agus.
“Kami sudah sampaikan kepada Polda. Rincian yang mana saja yang kemudian unsur-unsur pengamannya tidak ada dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Agus mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memeriksa keaslian uang dengan menggunakan metode dasar seperti 3D, yaitu melihat, meraba, dan menerawang uang.
Metode lainnya termasuk penggunaan alat sederhana seperti lampu UV dan kaca pembesar.
“Menggunakan metode 3D, dilihat diraba diterawang. Maupun dengan alat bantu sederhana, yaitu dengan UV maupun kaca pembesar,” tutur Agus.
Bank Indonesia memastikan bahwa uang rupiah yang mereka keluarkan memiliki fitur pengaman yang sulit untuk dipalsukan, sehingga dapat melindungi masyarakat dari upaya pemalsuan.
“Namun, mudah ditangani oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk perlindungan uang rupiah dari upaya pemalsuan,” ujar Agus.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dengan inisial M, YA, FF, dan F dalam kasus ini.
Mereka dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, yang berkaitan dengan kejahatan palsu dan pemalsuan.



