Donald Trump Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Uang Tutup Mulut

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat, dinyatakan bersalah atas seluruh 34 dakwaan terkait dengan pembayaran uang tutup mulut dalam persidangan di New York pada Kamis (30/5/2024). Keputusan ini menjadikannya mantan presiden AS pertama yang dihukum atas tuduhan tindak pidana kejahatan.

Juri yang terdiri dari 12 orang mencapai keputusan tersebut setelah dua hari penuh melakukan pertimbangan.

- Advertisement -

Trump dinyatakan bersalah karena menutupi pembayaran uang tutup mulut sebesar US$130 ribu (sekitar Rp2,1 miliar) kepada bintang film dewasa Stormy Daniels. Pembayaran ini dimaksudkan agar Daniels tidak mengungkapkan ceritanya selama pemilihan presiden tahun 2016 dan diakui sebagai pengeluaran bisnis.

Setelah putusan tersebut, Trump menunjukkan rasa tidak puasnya dan menyampaikan penghinaan terhadap keputusan itu segera setelah meninggalkan ruang sidang. Dia mengungkapkan kemarahannya melalui platform media sosial miliknya, Truth Social.

“HAK-HAK SIPIL SAYA TELAH DILANGGAR SEPENUHNYA DENGAN PERBURUAN PENYIHIR YANG SANGAT POLITIK, TIDAK KONSTITUSIONAL, DAN MENGGANGGU PEMILU. BANGSA KITA YANG GAGAL DITERTAWAKAN DI SELURUH DUNIA!” tulisnya.

- Advertisement -

Trump juga mengkritik hakim yang menangani kasusnya, Juan Merchan, dengan menyebutnya sangat bias dan memiliki konflik kepentingan. Trump menyatakan bahwa hakim Merchan menghalangi dirinya untuk menyampaikan fakta bahwa dia tidak mengambil Pengurangan Pajak atas Biaya Hukum yang sebenarnya ditandai dengan benar sebagai Biaya Hukum.

Selain itu, Trump mengklaim bahwa hakim tidak mengizinkan pengacaranya untuk mendapatkan catatan pajak dari mantan pengacaranya, yang tidak boleh disebutkan namanya karena adanya pemberlakuan Perintah Gag Inkonstitusional terhadap dirinya.

“Instruksi Juri yang diberikan oleh Hakim yang SANGAT KONFLIK, Juan Merchan, TIDAK ADIL, MENYESATKAN, TIDAK AKURAT, DAN TIDAK KONSTITUSIONAL. Instruksi tersebut juga SANGAT MEMBINGUNGKAN (Seperti yang diinginkan Hakim!), KARENA TIDAK ADA KEJAHATAN!”

Dengan putusan bersalah ini, Trump kini harus berusaha meyakinkan warga Amerika bahwa dia masih layak mendapatkan masa jabatan kedua di Gedung Putih. Pemilihan presiden 2024 akan diadakan pada 5 November, dan Trump diperkirakan akan menghadapi tantangan besar dalam kampanye politiknya.

Hukuman atas dakwaan tersebut dijadwalkan akan ditetapkan pada 11 Juli mendatang. Putusan ini tentunya akan berdampak signifikan pada karier politik dan citra publik Donald Trump di masa depan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Les Bleus Menggila, Prancis Sikat Irak 3-0 dan Amankan Tempat di Fase Knockout

JCCNetwork.id -Timnas Prancis semakin mempertegas statusnya sebagai salah satu unggulan utama di Piala Dunia 2026. Les Bleus tampil impresif saat menundukkan Irak dengan skor...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER