Paripurna DPR Sahkan RUU Kepolisian dengan Usulan Baru

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- DPR RI telah menyetujui revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjadikannya RUU Usul Inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna.

Perubahan tersebut mencakup batas usia pensiun yang ditetapkan menjadi 58 tahun untuk perwira, 60 tahun untuk bintara, atau 60 tahun bagi anggota yang memiliki kebutuhan organisasi. Selain itu, bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang hingga dua tahun.

- Advertisement -

“Perwira 60 tahun atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri. Dan apabila memiliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang paling lama 2 tahun,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (28/5/2024).

Semua anggota DPR RI setuju dengan perubahan ini. Anggota DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menyatakan bahwa konsep restorative justice perlu dimasukkan dalam revisi UU Polri sebagai salah satu kewenangan dalam menyelesaikan persoalan pidana. Isu lain yang menjadi perhatian dalam revisi ini adalah kewenangan penyadapan, pengumpulan intelijen, dan pemeriksaan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gempa Kolombia Tewaskan 265 Orang

JCCNetwork.id- Jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,4 yang mengguncang Kolombia pada awal pekan ini terus bertambah. Pemerintah Kolombia melaporkan sedikitnya...

Rupiah Tertekan ke Rp17.869

Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka

BGN Perketat Keamanan Makanan MBG

Bapanas Perketat Beras Fortifikasi

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER