JCCNetwork.id- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang mengandung residu atau sisa-sisa zat di dalam tabung, sehingga menyebabkan kekurangan takaran isi.
“Nanti, akan kita cek lagi apakah dari tabungnya, dari datangnya kurang, kemudian mengisinya kurang, masih kita dalami. Karena tabung juga katanya ada residu-residu yang tidak bisa dikeluarkan,” ujar Zulkifli saat meninjau stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) PT Satria Mandala Sakti di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Zulkifli menjelaskan bahwa setiap tabung LPG 3 kilogram memiliki total berat 8 kilogram, yang terdiri dari 5 kilogram berat tabung kosong dan 3 kilogram gas. Namun, berdasarkan temuan di SPPBE, rata-rata berat tabung LPG kurang dari 8 kilogram.
Pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) dan Direktorat Metrologi menunjukkan bahwa tabung-tabung ini memiliki berat kurang dari 8 kilogram, dengan isi LPG hanya sekitar 2,3 hingga 2,4 kilogram.
“Hitungan tabung ini kalau kosong kira-kira 5 kilogram, kalau diisi 3 kilogram, jadi 8 kilogram. Di sini rata-rata isinya itu antara 2,3 sampai 2,4 kilogram. Jadi, masih ada kekurangan 600-700 gram,” kata Zulkifli.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap 11 SPBE dan SPPBE yang diduga mengurangi takaran isi.
Selain itu, Zulkifli meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan dan menindak tegas para pelaku penipuan yang merugikan konsumen.
“Saya minta pelaku usaha di stasiun pengisian LPG untuk berlaku jujur, jangan culas. Karena jelas, kalau beli 3 kilogram dan dapatnya 2,3 kilogram itu culas, merugikan rakyat banyak,” ucapnya.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan bahwa setiap pangkalan penjualan LPG dilengkapi dengan alat timbangan, sehingga konsumen bisa memeriksa sendiri dugaan kecurangan.
Batas toleransi kecurangan adalah 7,9 kilogram. Jika tabung tidak mencapai batas tersebut, konsumen tidak perlu membeli dan bisa melaporkannya.
“Kami minta di pangkalan siapkan timbangan untuk ditimbang, totalnya harus diterima 8 kilogram dengan batas toleransi 1,5 persen, masih 7,9 kilogram. Kalau tidak yakin, timbang saja, enggak usah beli kalau tidak 8 kilogram,” kata Irto.























