JCCNetwork.id- Kementerian Agama (Kemenag) mengirimkan protes keras kepada Garuda Indonesia karena kloter 41 Embarkasi Donohudan (SOC-41) jemaah haji mengalami keterlambatan akibat kerusakan mesin pesawat. Rencananya, SOC-41 seharusnya berangkat pada jam 07.40 WIB, tetapi keterlambatan tersebut menimbulkan ketidakpuasan yang mendalam di antara para jemaah.
“Kita tegur keras ke Garuda,” kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, saat dikutip, Jumat, 24 Mei 2024.
Menurut pernyataan Sekjen Kemenag, M Ali Ramdhani, pesawat yang seharusnya berangkat pada pukul 07.40 WIB mengalami masalah teknis, memaksa jemaah kembali ke asrama haji setelah berada di lokasi fastrack Bandara Solo. Akibatnya, ketidakpuasan dan kekecewaan meluap dari jemaah yang telah menunggu dengan sabar.
“Saya mendapat laporan bahwa jemaah haji SOC-41 marah besar dan kecewa dengan layanan Garuda Indonesia. Delay sampai empat jam,” ungkap dia.
Tidak hanya itu, solusi instan yang diberikan Garuda Indonesia dengan menggunakan pesawat yang seharusnya dipakai oleh SOC-42 juga menimbulkan masalah baru. Jemaah SOC-42 mengalami penundaan hingga tujuh jam, menyebabkan ketidakpastian dan ketegangan semakin meruncing.
“Keberangkatan SOC-42 juga tertunda, bahkan hingga sampai tujuh jam. Seharusnya SOC-42 berangkat pukul 17.30 sore ini (Kamis, 23 Mei 2024) juga tertunda hingga tujuh jam kemudian baru terbang,” sebut dia.
Dampak dari penundaan juga dirasakan oleh jemaah kloter SOC-43, yang telah menunggu di Asrama Haji Donohudan. Bahkan, delay mereka mencapai belasan jam, mengakibatkan kekhawatiran akan kesiapan asrama untuk menyambut kloter-kloter berikutnya.
“Mereka juga menunggu kepastian berangkat dari jadwal semula jam 24.00 malam ini (Kamis, 23/5/2024, red). Saya mendapat laporan keterlambatan keberangkatan SOC-43 sampai 17 jam,” ujar dia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menegaskan bahwa Garuda Indonesia diharapkan memberikan akomodasi kepada jemaah yang masa tinggalnya di asrama haji sudah habis.
“Apabila tidak dipindahkan, maka kami meminta kompensasi biaya akomodasi per jemaah sebagai akibat tidak diberikan oleh Garuda Indonesia,” tegas Hilman.
Kemenag juga menekankan pentingnya tindakan profesionalisme dari Garuda Indonesia dalam menangani masalah ini.
“Penerbangan menjadi satu kesatuan dari proses penyelenggaraan ibadah haji. Keterlambatan penerbangan akan berdampak pada layanan lainnya, termasuk juga pada perasaan jemaah haji Indonesia. Saya minta Garuda Indonesia profesional, bekerja sesuai kontrak dan komitmen yang telah ditandatangani,” ujar dia.















