Revisi UU MK Ganggu Independensi Hakim

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva.

Ia menegaskan bahwa perubahan UU MK ini tidak hanya mengancam independensi lembaga peradilan, tetapi juga merupakan ancaman serius bagi prinsip negara hukum di Indonesia.

- Advertisement -

Hamdan mengungkapkan bahwa revisi terbaru UU MK akan membuat hakim Mahkamah Konstitusi bergantung pada lembaga pengusul, yang dapat mengikis independensi mereka dalam menjalankan tugas.

Kekhawatiran ini diperkuat oleh pernyataan mantan Ketua MK lainnya, Mahfud MD, yang menegaskan bahwa revisi tersebut akan mengganggu independensi hakim.

Mahfud MD, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) pada periode 2019-2023, sebelumnya telah menolak RUU MK saat mewakili pemerintah di DPR.

- Advertisement -

Ia menilai perubahan dalam revisi UU MK tidak sejalan dengan prinsip independensi yang harus dijaga oleh lembaga peradilan tertinggi ini.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Silmy Karim Jadi Tersangka KPK

JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER